CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG -Bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri),telah keluar Surat Edaran (SE) Gubernur terkait aturan perjalanan. Surat Edaran (SE) itu bernomor 690/SET-STC19/IV/2022 pada 26 April 2022.
SE terbaru ini baru ditandatangani Ansar Ahmad pada 26 April 2022. Dimana bagi pelaku perjalanan menuju antar pulau yang ada di Kepri, tidak perlu melakukan tes antigen bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap menggunakan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Terhadap pelaku perjalanan antar provinsi atau keluar dari daerah Kepri, memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang masuk ke daerah Kepri. Bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Bagaimana dengan anak usia di bawah 17 tahun dan dibawah 6 tahun?
Bagi pelaku perjalanan anak dengan usia di bawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sedangkan anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, legislator di Kepri, Rudy Chua pun mengapresiasi atas Surat edaran tersebut.
“Saya kira ini kebijakan Gubernur yang bagus, karena lokasi kita yang terdiri dari kepulauan sehingga banyak masyarakat di pulau belum tersentuh faskes untuk dosis 3,tetapi berkeinginan melakukan perjalanan mudik,” ucapnya.
Ia menyampaikan, SE tersebut juga ialah bentuk diskresi. Apalagi dalam SE Satgas Covid-19 ada pengaturan khusus terhadap wilayah 3T.
“Terhadap wilayah 3T (Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) ada pengaturan di Satgas Covid-19, ” ujarnya.(ndn)