CENTRALNEWS.ID, BATAM – TH (19) dan MAS (15), ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Rabu (20/4/2022).
Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor di beberapa wilayah di Batam. Keduanya juga merupakan residivis kasus yang sama.
TH diamankan di salah satu penginapan Wisma di kawasan Pelita, Lubukbaja. Sementara MAS di seputaran Golden Prawn, Bengkong.
Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, korban baru mengetahui bahwa motornya raib setelah akan pulang bekerja.
“Satu pelaku di antaranya anak di bawah umur dan baru keluar dari buih. Terakhir, yang diketahui pada Kamis (14/4/2022) sore di parkiran PT Batam Riau Bertuah, tepatnya di Ruko Anggrek Sari Comersial, Nomor 8-9, Batam Center,” ujar AKP Bob Ferizal, Jumat (21/4/2022).
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, bahwa, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan memantau motor-motor yang terparkir tanpa di kunci pengamanan baik dikunci kontak maupun gembok.
Setelah merasa aman, pelaku kemudian beraksi dengan cara mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep.
“Modus pelaku yang tertangkap ini, memantau motor yang tidak di kunci stang. Setelah aman, mereka nye-tep (stut) motor itu,” ungkap Rio di kantor Mapolsek Bengkong.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), di antaranya 2 unit roda dua (R2) merek Honda Beat warna putih bernomor polisi palsu. Selain itu, kami juga mengamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Ilham S)