CENTRALNEWS.ID, DURI — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (28) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis kampak. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis (5/11).
Kapolsek Mandau AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa menjelaskan, peristiwa pengancaman tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait material tanah yang menutupi akses jalan.
Pada Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor berinisial NS (39) melayangkan komplain mengenai tumpukan tanah bercampur batu untuk penimbunan jalan berlubang.
“Komplain disampaikan lantaran material tanah tersebut dianggap menutupi akses jalan keluar-masuk mobil milik pelapor,” kata Kapolsek.
Saat permasalahan itu sedang dimediasi di rumah Ketua RT setempat—yang turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal—pelaku DS tiba-tiba datang mengendarai sepeda motor menuju rumah pelapor.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung turun menghampiri teras rumah sambil membawa dan mengarahkan sebilah kapak ke arah pintu rumah korban sambil berteriak, “Mana!!! Mana!!!”.
Aksi arogan tersebut sontak membuat dua orang anak pelapor yang berada di dekat pintu lari ketakutan sambil menangis histeris.
Saksi-saksi yang berada di lokasi tidak dapat berbuat banyak melihat tindakan nekat tersebut. Tidak terima atas keselamatan keluarganya yang terancam dan membuat anak-anaknya mengalami syok, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Mandau.
Bergerak Cepat, Polisi Ringkus ‘Bang Jago’ di Rumahnya..
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim memperoleh informasi akurat bahwa pelaku DS sedang berada di dalam rumahnya di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tanpa buang waktu, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DS tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi sementara, motif pelaku nekat melakukan aksi pengancaman tersebut diduga lantaran tersinggung dan emosi akibat komplain korban terkait material timbunan jalan yang menghalangi mobilitas kendaraan korban,” terangnya.
Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengancaman,” tukasnya. (Bres)

