CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Atas hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.
Diduga Sadap Presiden hingga Pengusaha
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Asep mengungkapkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kepentingan penegakan hukum yang sah.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga Presiden Republik Indonesia serta berbagai kalangan strategis lainnya.
Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut.(bur)

