16.4 C
New York
Kamis, November 5, 2026

Siapa Saja yang Disadap Listyo Sigit, Sasar Presiden Prabowo Hingga Tokoh Politik, Media dan Pengusaha

CENTRALNEWS.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka fakta mengenai luasnya pihak yang diduga menjadi sasaran pemantauan komunikasi tanpa prosedur hukum.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, praktik penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar kalangan pejabat negara, tetapi juga Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aparat penegak hukum mengungkap bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara hukum.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, sejumlah nomor telepon pribadi milik tokoh publik diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi dan persyaratan resmi.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Asep, penggunaan sistem penyadapan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Bahkan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan perintah untuk menghapus dokumen hasil penyadapan dari perangkat komputer yang terhubung dengan sistem tersebut.

Baca Juga :  Sasar THM di Bathin Solapan, Polisi Jaring Pengunjung yang Positif Narkoba

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” jelasnya.

Diduga Berkaitan dengan Kepentingan Politik

Munculnya dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional turut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan kewenangan tersebut.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menilai tindakan tersebut patut didalami karena diduga tidak berkaitan dengan kepentingan institusi Polri maupun kepentingan negara.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu menduga terdapat kepentingan politik tertentu di balik praktik penyadapan yang kini menjadi perhatian publik.

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika politik praktis serta kemungkinan adanya kepentingan kelompok tertentu dalam lingkaran kekuasaan.

Menurut Adrianus, seseorang yang terlibat dalam aktivitas politik harus siap menghadapi berbagai konsekuensi dari keputusan maupun tindakan yang dilakukannya.

“Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegasnya.

Soroti Dugaan Aktor Intelektual

Adrianus turut menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut, terutama mengenai pihak yang diduga memiliki peran utama dalam mengarahkan pelaksanaan penyadapan.

Menurut dia, struktur komando dan kewenangan dalam institusi kepolisian menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan penyidik untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.

Baca Juga :  ​Polsek Mandau Ringkus 3 Pengedar Ganja di Jalan Astrib, Puluhan Paket Barang Bukti Disita

Ia menduga pihak dengan kedudukan dan pangkat tertinggi berpotensi memiliki peran lebih besar dalam pengambilan keputusan maupun pengarahan tindakan tersebut.

“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi atau tujuan,” ujarnya.

Adrianus juga memperkirakan, apabila penyidikan berkembang dan menemukan tersangka baru, pihak-pihak tersebut kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana di lapangan.

Tiga Perwira Tinggi Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.

Ketiga nama yang diumumkan dalam keterangan tersebut yakni:

  1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
  2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
  3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat petugas teknis pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan serta adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, satu unit iPad, dan flashdisk empat buah,” ungkap Asep.

Baca Juga :  Lanud Raden Sadjad Gelar Patroli Gabungan di Natuna, Perkuat Keamanan Wilayah dan Antisipasi Karhutla

Terancam Hukuman Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait penyadapan tanpa hak serta tindakan terhadap informasi elektronik.

Penyidik menyebut penerapan pasal tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, para tersangka juga dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Penerapan sejumlah pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait batas kewenangan aparat dalam mengakses komunikasi pribadi warga negara, termasuk pejabat publik, serta pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles