​CENTRALNEWS.ID, DURI – Niat baik yang dibalas dengan ancaman senjata tajam berakhir di balik jeruji besi. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus pria berinisial JT alias BM (56) atas dugaan kasus pengancaman menggunakan sebilah parang terhadap pemilik sebidang lahan sawit di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau, AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesq menerangkan, ​tersangka diamankan petugas pada Sabtu siang (17/10) tanpa perlawanan di kediamannya, setelah sempat buron sejak akhir Juli lalu.
Perkara itu berawal dari perselisihan di tahun 2012 silam, kala itu, orang tua dari pelapor, BJS (43), memberikan izin kemanusiaan kepada tersangka JT untuk mendirikan rumah tinggal sederhana di pinggir area kebun kelapa sawit miliknya yang berlokasi di Simpang Peta, Jalan Tegar, Pematang Pudu.
​Saat itu, tersangka diberikan izin dengan satu kesepakatan tegas, yakni tersangka dilarang keras merusak atau membunuh tanaman sawit di sekitar area bangunan.
​Namun seiring berjalannya waktu, kedamaian itu terusik. JT diduga secara sengaja mematikan beberapa batang pohon sawit produktif di area tersebut demi memperlebar bangunan rumahnya tanpa persetujuan pemilik lahan.
​Amarah Berujung Pengejaran Parang: “Ku Tebas Kau!”
​Puncak konflik terjadi pada Kamis sore (30/7/2026) lalu. sekitar pukul 14.00 WIB. Korban BJS mendatangi lokasi untuk menegur JT secara baik-baik.
“Korban meminta tersangka membongkar perluasan bangunan ilegal tersebut serta bertanggung jawab menanam kembali pohon sawit yang telah dimatikan,” kata Kapolsek Mandau, Minggu (18/10).
​Bukannya menyadari kesalahannya, teguran tersebut justru menyulut emosi JT. Dalam kondisi kalap, tersangka masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, dan keluar mengejar korban sambil berteriak histeris nan mengancam nyawa.
​”Ku tebas kau!” teriak tersangka sembari mengacungkan sebilah senjata tajam ke arah korban.
​Merasa keselamatan jiwanya terancam, BJS sontak melarikan diri dan segera melaporkan peristiwa mencekam tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
​Pelarian Berakhir di Rumah Sendiri..
​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, titik terang keberadaan pelaku akhirnya didapatkan. Pada Sabtu (17/10) sekira pukul 14.30 WIB. Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi akurat bahwa tersangka JT sedang berada di dalam rumahnya.
“​Tanpa mengulur waktu, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Anggota juga menyita sebilah parang yang digunakan tersangka saat mengancam korban sebagai barang bukti utama,” terangnya.
​Dijerat Pasal Pengancaman..
​Kapolsek Mandau membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau.
​”Tersangka JT alias BM beserta barang bukti sebilah parang sudah kami amankan di Polsek Mandau. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 448 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman. “Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan lebih lanjut,” tukasnya. (Bres)

