18.3 C
New York
Rabu, September 16, 2026

Konflik Lahan Pulau Setoko Batam, Kapolresta Barelang Tegaskan Bukan Konflik SARA

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Polresta Barelang memastikan bentrokan yang terjadi di Pulau Setoko, Batam, merupakan konflik lahan dan bukan persoalan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Senin (14/9/2026) malam.

“Ini merupakan konflik lahan dan tidak ada kaitannya dengan SARA,” tegas Anggoro.

Bentrokan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Polisi langsung melakukan pengamanan lokasi, olah TKP serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Anggoro menyebut persoalan lahan di lokasi telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaian melalui mediasi, mulai dari Polsek Bulang, Polresta Barelang hingga Polda Kepri.

Baca Juga :  MagangHub Batch 2 Masuk Tahap Seleksi, Peserta Lolos Mulai Magang 21 September

Dalam penanganan perkara ini, sekitar enam orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan senjata angin serta melakukan pemeriksaan medis dan autopsi untuk melengkapi proses penyidikan.

Kapolresta menegaskan, proses hukum tetap berjalan dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya aksi lanjutan, Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan TNI meningkatkan patroli serta kegiatan cipta kondisi di wilayah tersebut.

Anggoro juga memastikan tidak ada pemberlakuan status Siaga 1. Peningkatan kesiapsiagaan personel dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk memastikan keamanan masyarakat.

Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak menyebarkan kabar yang dapat memperkeruh situasi.

Baca Juga :  Imigrasi Batam Jemput Bola ke BAZNAS, 28 Warga Urus Paspor Lewat Eazy Passport

Kepolisian mengingatkan masyarakat dapat menghubungi layanan 110 secara gratis selama 24 jam apabila mengetahui adanya gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan segera.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles