17.5 C
New York
Rabu, September 16, 2026

Polsek Mandau Ringkus 2 Pria di Kelurahan Air Jamban, 8 Paket Diduga Sabu Disita

CENTRALNEWS.ID, DURI – Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin dinihari (14/9).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Buser Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RI (48) di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga :  BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik Rawan Genangan Batam Center

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 paket besar, 4 paket sedang dan 3 paket kecil. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar, yang sebagian dibungkus menggunakan tisu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RI yang menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D (48).

Dari hasil pengembangan, personel kemudian menuju sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka D.

Selain 8 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 dompet kecil warna biru dan cokelat, uang tunai Rp730 ribu, 2 unit telepon seluler serta 1 helai tisu warna putih.

Baca Juga :  Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, PWI Kepri Kirim Doa dan Harapan

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” imbau Kapolsek.

Polres Bengkalis membuka layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas, termasuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Sertu Ahmad Junaidi Suluhkan Nilai Luhur Pancasila di Kalangan Warga Gajah Sakti

Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles