CENTRALNEWS.ID, BATAM – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satu merek yang disebut mudah ditemukan di pasaran adalah Manchester.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai itu disebut masih dapat ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah titik.
Warga menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pedagang yang menjual di tingkat eceran.
Jika peredarannya berlangsung secara luas, maka jalur distribusi hingga pihak yang memasok barang juga perlu ditelusuri.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea Cukai, melakukan pengawasan serta penindakan secara menyeluruh.
Menurut warga, penertiban di tingkat pengecer tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber pasokan tidak ikut dibongkar.
Sebab, selama jalur distribusi masih berjalan, produk serupa berpotensi kembali masuk dan beredar di pasaran.
Peredaran rokok tanpa pita cukai sebelumnya juga telah menjadi sorotan di Batam.
Sejumlah pemberitaan menyebut merek Manchester diduga beredar luas, mulai dari kios hingga jaringan distributor.
Kondisi tersebut bahkan mendorong desakan agar aparat membongkar jaringan di balik distribusinya.
Masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada penyitaan barang. Penelusuran terhadap asal barang, distributor, hingga pihak yang diduga menjadi pemasok dinilai penting untuk memastikan penindakan memberikan efek jera.
“Kalau hanya pedagang kecil yang ditindak, sementara pemasoknya tidak diketahui, masalah ini bisa terus berulang,” demikian keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, aparat diminta melakukan penelusuran secara profesional berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.
Dugaan peredaran rokok ilegal juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan oleh instansi berwenang.(par)

