CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang disertai penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, proses hukum yang dijalani tidak mencerminkan mekanisme yang selama ini berlaku dalam penanganan perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
“Saya merasa ini memang bentuk kriminalisasi,” ujar Febrie kepada awak media.
Ia mengungkapkan, selama proses pemeriksaan dirinya sempat berdiskusi dengan tim jaksa pemeriksa terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, bukti-bukti yang ada masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut sebelum dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Menurut saya alat bukti itu masih harus didalami dan dikonfirmasi. Karena itu saya menilai belum cukup untuk dilakukan penahanan. Selama saya di Gedung Bundar, tidak pernah ada proses seperti ini,” katanya.
Febrie juga menegaskan bahwa dalam praktik penanganan perkara tindak pidana khusus, setiap alat bukti semestinya diuji secara menyeluruh melalui serangkaian gelar perkara (expose) agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada keyakinan hukum dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
“Semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Expose dilakukan berkali-kali hingga benar-benar diyakini bahwa penetapan tersangka tidak bersifat zalim. Setelah itu barulah dilakukan penahanan,” tuturnya.
Meski demikian, Febrie mengakui bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan kewenangan pimpinan Kejaksaan Agung.
Ia menyatakan akan menghormati keputusan tersebut dan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.
“Saya siap menghadapi keputusan ini sesuai mekanisme hukum yang berjalan,” pungkasnya.(mzi)

