CENTRALNEWS.ID, BATAM – Merasa nama baiknya dirugikan akibat foto dirinya dipajang dengan tulisan “Blacklist” di area sebuah tempat hiburan malam, Wakil Ketua PWI Kepulauan Riau Bidang Media Siber dan Multimedia, Lintong Charles Manurung, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polresta Barelang, , Kamis (11/6/2026).
Dalam pelaporan itu, Lintong didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, SH. Turut hadir memberikan dukungan Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembela Wartawan, Zabur A, Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Organisasi, Tunggul Manurung, serta Ketua Seksi Pembela Wartawan PWI Kepri, Paradi, SH.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada ketentuan Pasal 443 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pencemaran nama baik.
Kuasa hukum pelapor, Rano Sirait, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali mengetahui adanya dugaan tindakan tersebut pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.
Saat itu, Lintong menerima informasi melalui sambungan WhatsApp dari Leo Panjaitan yang menyebutkan bahwa foto dirinya dipasang di area pintu masuk HH Club dengan tulisan “Blacklist”.
Mendapat informasi tersebut, Lintong kemudian meminta rekannya, Fajri, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Hasil pengecekan yang diterima beberapa jam kemudian membenarkan informasi awal.
Berdasarkan keterangan Fajri, foto Lintong yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan topi putih terlihat terpajang di dinding samping pintu masuk tempat hiburan tersebut dengan keterangan bertuliskan “Blacklist”.
Rano mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.
Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada manajemen HH Club.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut disebut tidak mendapat respons.
“Kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rano.
Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan kejelasan atas dugaan perbuatan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan terkait laporan yang telah diajukan ke Polresta Barelang tersebut.(bur)


