13.6 C
New York
Kamis, Mei 14, 2026

Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan, DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Persampahan

CENTRALNEWS.ID, BATAM – DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/6/2026).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Pembentukan pansus dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Ranperda tersebut. Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin membacakan nama-nama anggota pansus dari masing-masing fraksi dan menskor rapat selama lima menit untuk menentukan pimpinan pansus.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Informal Melek Jaminan Sosial

Setelah rapat kembali dibuka, juru bicara pansus Biyanto mengumumkan hasil musyawarah internal. “Berdasarkan kesepakatan, Muhammad Rudi ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Biyanto sebagai Wakil Ketua,” ujarnya.

Susunan pimpinan pansus tersebut selanjutnya disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir dan disahkan dalam sidang paripurna. Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah.

Amsakar menegaskan, Pemerintah Kota Batam berkomitmen membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan ramah lingkungan melalui pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular. Pemko Batam juga menyatakan akan memperkuat edukasi pengelolaan sampah di sekolah, mengembangkan gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R), memperkuat bank sampah, hingga menambah fasilitas tempat sampah tertutup di sejumlah titik strategis.

Baca Juga :  Hardiknas 2026, DPRD Batam Ajak Semua Pihak Bersinergi Majukan Pendidikan

Selain itu, Ranperda tersebut juga akan mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan sampah, didukung sistem pelaporan dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Menanggapi masukan fraksi-fraksi, Pemko Batam turut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, termasuk dalam pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi tanpa membebani keuangan daerah.

Di akhir penyampaiannya, Amsakar berharap pembahasan bersama Pansus DPRD dapat menghasilkan regulasi pengelolaan persampahan yang lebih optimal, modern, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(ham)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles