CENTRALNEWS.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Serangkaian penindakan berhasil dilakukan di wilayah Kabupaten Karimun setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu, Kamis (23/4/2026).
Dirresnarkoba Kombes Pol Suyono melalui
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa operasi dimulai pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di kawasan Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,5 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam tas kecil dan dompet, serta dilengkapi dengan timbangan digital dan perlengkapan untuk pengemasan.
Pengembangan kasus berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali bergerak ke wilayah Meral dan mengamankan dua pria berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa.
Dari tangan IP, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari FM.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di kediaman FM, petugas kembali menemukan delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto mencapai 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka FM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial PPA alias P. Informasi ini kemudian menjadi dasar pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap Nona.
Tim kemudian melakukan pengejaran cepat (hot pursuit) dan sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.
Meski tidak ditemukan narkotika siap edar saat penangkapan, petugas menemukan alat pendukung peredaran berupa dua timbangan digital dan plastik kemasan kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.(yen)


