14.1 C
New York
Jumat, Maret 27, 2026

Baru Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Mandau Ungkap Kasus Penganiayaan dan Curat 13 TKP dalam Sehari

CENTRALNEWS.ID, DURI – Sejak resmi menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu. Alfan Nisfu Romadhoni terus menggenjot kinerja jajarannya untuk memburu setiap pelaku kejahatan yang telah dilaporkan oleh para korbannya ke SPKT Polsek Mandau.

Seperti diketahui, Iptu Alfan dan jajaran telah berhasil meringkus dua orang pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polsek Mandau – Duri. Bahkan satu di antaranya diketahui telah melancarkan aksi kejahatannya di 13 TKP.

Adalah terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial MSL, pria berumur 34 tahun ini berhasil diringkus oleh unit Buser setelahelancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda. “Spesialis Curat di sekitar jalan lintas ini mengaku telah beraksi sebanyak 13 kali di 13 lokasi berbeda. Mulai dari mencuri Hp, mengambil sejumlah uang, melarikan pick up L300 sampai dengan mencuri truk Colt Diesel diakui pernah dilakukannya di wilayah Bathin Solapan,” kata Iptu Alfan, Rabu (25/2).

Baca Juga :  Pemko Batam Berlakukan WFH bagi ASN, Layanan Publik Tetap Buka

Saat diamankan, MSL tak berkutik. Ia hanya tertunduk malu dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi petugas guna melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red). “Atas perbuatannya, spesialis curat 13 TKP ini dijerat dengan ketentuan Pasal 476 KUHPidana terbaru,” tegasnya.

Adapun tersangka kedua yang berhasil disikat, lanjut Kanit, yakni seorang ‘Bang Jago’ yang dilaporkan korbannya atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka robek dan pendaraha  pada bagian kepala. Tersangka kedua berinisial DPP (41).

Kanit mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut berlangsung sekira pukul 22.00 WIB di sebuah warung Tuak di kilometer 3,5 Kulim, kecamatan Bathin Solapan. Saat itu, pelapor yang baru saja tiba di warung tuak tersebut mengucapkan sejumlah kalimat untuk meminta agar setiap pengunjung tetap tertib dan tidak membuat keributan.

Baca Juga :  PT TIMAH Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Perkuat Identitas Lokal Masyarakat

Diduga tidak terima atas pesan yang diserukan korban, terlapor DPP langsung bersikap spontan mendatangi korban serta (mengaku) melayangkan pukulan ke arah kepala korban. Atas kejadian tersebut, korban tersungkur ke tanah dan mengalami luka di bagian kepala hingga kemudian melayangkan laporan ke Polsek Mandau.

Atas laporan yang ada, polisi bergerak cepat melakukan penelusuran lebih lanjut. Setelah mengantongi sejumlah bukti, unit reskrim kemudian berhasil mencokok DPP yang saat itu masih mengenakan seragam kerja.

“Lewat interogasi, tersangka DPP mengakui perbuatannya terhadap korban. Atas perbuatannya, ia diganjar dengan ketentuan Pasal 446 KUHP terbaru,” kata Kanit.

Lewat sejumlah pengungkapan perkara kejahatan tersebut, Iptu Alfan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap kejahatan yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Mandau. “Kami rasa instruksi Bapak Kapolres dan Kapolsek Mandau sudah cukup tegas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Mandau. Setiap kejahatan yang ada, pasti akan kita ungkap secepatnya demi menghadirkan kepastian hukum di tengah masyarakat,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles