CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, menyusul sejumlah insiden kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan galangan kapal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan sebagian besar rekomendasi dalam Nota Pemeriksaan I belum sepenuhnya dijalankan manajemen perusahaan.
Dari tujuh temuan pelanggaran yang sebelumnya dicatat oleh pengawas ketenagakerjaan, lima di antaranya masih belum dipenuhi.
“Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas jawaban perusahaan terhadap Nota Pemeriksaan I. Kami meminta seluruh temuan segera diselesaikan paling lambat Mei 2026,” ujar Yassierli saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi galangan kapal di Batam, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, tim pengawas telah melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap standar K3.
Manajemen PT ASL Shipyard Indonesia disebut telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan seluruh kewajiban tersebut dalam tenggat waktu yang ditetapkan.
Salah satu langkah yang diwajibkan adalah pelaksanaan audit eksternal terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh lembaga independen.
Audit ini dinilai krusial, mengingat industri galangan kapal termasuk sektor dengan risiko kerja tinggi.
“Untuk industri berisiko besar seperti ini, audit eksternal sangat penting demi menjamin perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perusahaan,” tegasnya.
Yassierli menambahkan, evaluasi tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan keselamatan pekerja.
Pemerintah, kata dia, tidak akan mentoleransi kelalaian yang mengancam nyawa tenaga kerja.
Penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta pembinaan K3 akan terus ditingkatkan agar peristiwa serupa tidak terulang, baik di Batam maupun wilayah industri lainnya di Indonesia.
“Keselamatan pekerja bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menyangkut nyawa manusia. Norma K3 wajib diterapkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan akan berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban dalam setiap proses penanganan kasus kecelakaan kerja.(bur)


