21.8 C
New York
Senin, Mei 18, 2026

Terpidana Korupsi Gedung TVRI Kembalikan Rp3,5 Miliar, Kejari Tanjungpinang Masih Tunggu Sisa Pembayaran

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan bahwa pengembalian terbaru tersebut berasal dari terpidana Harly Tambunan dengan nilai mencapai Rp3.527.193.000. Dana itu merupakan pembayaran uang pengganti tahap kedua.

“Pengembalian ini merupakan tahap lanjutan. Sebelumnya, terpidana telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta,” ujar Rachmad, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025.

Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8.831.268.424.

Dengan adanya pembayaran tahap kedua ini, kata Rachmad, masih terdapat sisa uang pengganti yang belum dilunasi oleh terpidana.

Baca Juga :  Progres Pergeseran Warga Rempamg Eco City, 242 Kepala Keluarga Tempati Kediaman Baru Layak Huni

“Total yang belum dibayarkan saat ini sebesar Rp5.010.616.497,” jelasnya.

Rachmad menegaskan, sesuai ketentuan hukum, terpidana diberikan waktu paling lama satu bulan untuk melunasi sisa kewajiban tersebut, yakni hingga 28 Februari 2026.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilunasi, jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana untuk selanjutnya dilelang guna menutupi sisa uang pengganti,” tegasnya.

Selain kewajiban pembayaran uang pengganti, Harly Tambunan juga dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.

Apabila sisa uang pengganti tidak dipenuhi, maka hukuman tambahan berupa pidana kurungan akan diberlakukan.

“Pidana pengganti yang dijatuhkan adalah kurungan selama tiga tahun empat bulan,” pungkas Rachmad.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles