CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian hasil pas masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Penanganan perkara ini terus bergulir dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Dalam perkembangan terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang turut dipanggil penyidik guna memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menelusuri rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan pas masuk pelabuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 20 orang telah dimintai keterangan.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk jajaran pimpinan di lingkungan pemerintah daerah.
“Sekitar 20 orang saksi sudah kami periksa. Salah satunya berasal dari unsur Sekda Kota,” ujarnya saat ditemui, Rabu (4/2/2026).
Rachmad menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
Selain Sekda Kota Tanjungpinang, kejaksaan juga memeriksa pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, termasuk mantan direksi PT Pelindo yang sebelumnya menangani operasional kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura.
“Masih penyelidikan. Selain Sekda, salah satu mantan direksi juga sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari Tanjungpinang belum dapat menyimpulkan besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Rachmad, proses penghitungan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Indikasi kerugian negara ada, namun nilainya belum bisa kami pastikan saat ini,” tutupnya.(ndn)


