CENTRALNEWS.ID, DURI – Hanya karena masalah sepele, seorang pemuda di kelurahan Balik Alam, kecamatan Mandau – Duri berinisial ZL (38) ditangkap unit Reskrim Polsek Mandau dan akhirnya masuk penjara.
Kapolsek Mandau Kompol. Primadona melalui Kanit Reskrim Iptu. Irsanudin kepada tim Central News menjelaskan penangkapan terhadal ZL dilakukan atas adanya laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban AZ (79) yang tak lain adalah ibu kandung tersangka.
“Ibunya (korban, red) buat laporan terkait dugaan tindak kekerasan fisik atau KDRT, yang mana anaknya sekira pukul 08.00 WIB, Jumat (8/8) diduga menolak atau mendorong tubuh korban hingga terbentur mengenai lemari pendingin yang mengakibatkan kepala bagian belakang korban alami luka robek dan berdarah. Lantas laporan tersebut kita dalami lebih lanjut,” kata Iptu. Irsan, Sabtu (9/8).
Tak sampai 24 jam laporan terkait perbuatan pemuda tersebut terhadap ibu kandungnya berhasil diungkap dengan diamankannya ZL sekira pukul 18.30 WIB, Jumat sore di sebuah rumah di jalan Lakuak kelurahan Duri Barat.
Saat diamankan, tersangka ZL mengakui perbuatannya terhadap sang ibu. Dengan raut wajah datar dan tangan terborgol, tersangka kemudian dibawa ke markas Polsek Mandau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tukasnya. (Bres)

