CENTRALNEWS.ID, DURI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (22/3).
Pemusnahan BB Inkracht ini dimulai sekira pukul 10.00 WIB di halaman utama Kejari, jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan perkara tindak pidana umum (Pidum) dan Khusus (Pidsus).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kapolres Bengkalis yang diwakili oleh Kasat Bimas, Iswanto Wibowo dan Kasat Narkoba Tony Armando, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Irawadi, SKM., MPH, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Endah Prasetiyo Ningsih, SE selaku Bendahara.
“Adapun barang bukti yang di musnahkan berasal dari 481 perkara Pidsus dan Pidum,” kata Kepala Kejari Bengkalis, Jaksa Rakhmat Budiman, SH., M.Kn.
Dia merincikan, BB Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 329 perkara Inkracht, meliputi 1.300-an Gram (1,3 Kg) Sabu-sabu, Daun Ganja kering seberat 39,7 Gram dan 464 butir Pil Ekstasi.
Kemudian, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti perkara Oharda (Pencurian, Pemerasan, Penadahan, Penggelapan, Penganiayaan dan Pembunuhan). Kemudian BB perkara Kamnegtibum (Pencabulan, Pembunuhan, Imigrasi, ITE, Pengeroyokan, Perdagangan, Perjudian, Uang Palsu, Pelayaran, Pencegahan dan Pemberantasan, Pemberantasan Tindak Perusakan Hutan, Perdagangan Orang (TPPO), Kerusakan Lingkungan akibat Pertambangan, Perlindungan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup berupa:
- Senjata tajam (Sajam)
- Pakaian bekas
- Tas
- Dompet
- Kunci T
- Kunci serap
- Helm
- Tali
- Topi
- ATM
- Karung atau terpal
- Kayu
- Kartu remi
- Dadu
- Spanduk
- Pelampung
- Uang palsu
- Keranjang, serta berbagai barang lainnya yang digunakan atau berasal dari hasil kejahatan.
“Bahwa dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, turut juga dimusnahkan sejumlah handphone (Hp) berbagai merk dan tipe sebanyak 329 unit yang berasal barang bukti dalam perkara Narkotika, Perkara Oharda dan Perkara Kamnegtibum dan TPUL,” imbuh Kajari.
“Seluruh barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kita musnahkan sesuai dengan perintah dalam setiap atau masing-masing amar putusan,” pungkasnya. (Bres)