7.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Diduga Seruduk Pesepeda Motor, Pemobil HR-V Merah Segera Diperiksa

CENTRALNEWS.ID, DURI – Soal kecelakaan di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan – Duri masih terus diselidiki oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis, Riau.

Insiden tragis ini melibatkan satu unit sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BM 5043 EX yang dikendarai NF (30) dan satu unit minibus merek Honda HR-V warna merah bernomor polisi BM 1909 CH yang dikemudikan oleh HC, seorang perempuan kelahiran tahun 1992.

Pasca kejadian korban (NF) segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, dirujuk ke Pekanbaru dan akhirhnya menghembuskan napas terakhirnya. Sementara, sang pemobil (diduga) kabur sesaat setelah tabrakan berlangsung.

Kini, kasus itu terus ditekuni pengungkapannya. Dikonfirmasi, Kasatlantas AKP. Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanitlaka Ipda. Yopie Ferdian, SH., M.Si menjelaskan, status perkara itu (disangkakan) masuk dalam rumusan Pasal 312 Undang-Undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga :  Terima Arahan Kapolri dan Panglima TNI, TNI dan Polri Siap Sukseskan Pilkada di Perbatasan

“Saat ini statusnya masih 312, bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Disamping itu, juga sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” terang Ipda. Yopie kepada tim CentralNews.id, Senin (31/1).

Sebagaimana diungkapnya, pengemudi minibus HR-V merah ini dijadwalkan mendatangi Kantor Satlantas Polres Bengkalis di 125 Duri hari ini (Senin, red). Janji kunjungan itu diutarakan beberapa waktu lalu, kini petugas sedang menanti.

Baca Juga :  Warga Sepempang Pilih Lihat Bu Cen Dibanding Artis Ibu Kota

“Janjinya hari ini datang ke kantor, kita masih menunggu,” ujarnya.

Bila HC tiba disana, petugas bakal segera melaksanakan pemeriksaan demi kepentingan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red). “Janjinya untuk BAP memang hari ini, ya kita tunggu sajalah,” singkatnya.

Sampai saat ini, petugas masih menanti kedatangan HC secara kooperatif ke Kantor Satlantas (125) Polres Bengkalis di jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. “Ya kalau tak kunjung datang juga, kita juga harus tegas. Akan dilakukan upaya paksa dan (bila perlu) terbitkan keterangan DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” terang Yopie.

Terlepas dari berbagai spekulasi yang terjadi di jagat dunia maya terkait kasus kecelakaan tersebut, Ipda. Yopie Ferdian meminta seluruh masyarakat dan terkhusus Netizen tetap tenang dan tertib serta cerdas dalam berinteraksi pada beranda atau linimasa Sosial Media (Sosmed).

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

“Masyarakat juga harus tenang, jangan dengar kabar yang belum pasti kebenarannya. Yang jelas, kami tetap bekerja sesuai tupoksi dan prosedur. Tak bisa (kerja) asal-asalan, tetap harus step by step. Kami tetap berupaya maksimal,” serunya.

“Seraya itu, kami juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berkendara. Utamakan keselamatan, jangan ngebut,” pungkasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles