4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Polsek Mandau Bekuk Terduga Jambret yang Beraksi di SPBU Km 11 Kulim

CENTRALNEWS.ID, BATHIN SOLAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Resor Bengkalis berhasil membekuk terduga Jambret berinisial DE (31) yang beraksi di areal SPBU Kilometer (Km) 11 Kecamatan Bathin Solapan. Ia dibekuk sekira pukul 18.00 WIB, Senin (3/1).

Ia diduga merampas sebuah tas warna merah berisikan sekeping KTP atas nama (inisial) AS (52), KTP atas nama TH, NPWP atas nama PH, sekeping kartu vaksin atas nama AS, anting emas seberat setengah gram dan uang tunai Rp8 juta.

Dikonfirmasi, Kapolsek Mandau Kompol. Indra Lukman Prabowo, SIK., SH melalui Kanitreskrim AKP. Firman, SH membenarkan aksi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan didasari laporan bernomor LP/02/I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MANDAU yang dilayangkan oleh AS.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

“Awalnya, korban berangkat dari wilayah Pujut, Rohil menuju ke Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Di pertengahan, pelapor berhenti di SPBU Km 11 Kulim bermaksud untuk buang air kecil,” kata AKP. Firman, Selasa (4/1).

Beranjak ke toilet SPBU, korban mendengar teriakan sang adik berinisial KA dari arah mobil yang diparkirkannya. Segera, ia berlari menuju mobil dan syok melihat sang adik menangis pasca dijambret oleh terduga pelaku.

Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Mapolsek Mandau.

Barang bukti yang diamankan personel Polsek Mandau | Foto: Bres

Berdasarkan laporan yang disampaikan, tim operasional segera melakukan penyelidikan dan serangkaian pengintaian, sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB petugas mendatangi kediaman saudara KI (saksi) yang diduga mengetahui keberadaan DE, Senin (3/1).

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja, Kepala BP Batam Ajak Tingkatkan Sinergi untuk Kemajuan Batam

“Saat itu, saudara KI mengaku melihat tersangka bersama RI (DPO). Diakui saksi, tersangka datang ke rumahnya dan membagi-bagikan uang diduga hasil curian. Saksi mengaku, tersangka juga melunasi utangnya sebesar Rp300 ribu dan diduga berasal dari tas milik korban,” ujarnya.

Selain itu, saksi juga melihat tersangka membuang sebuah tas warna merah di belakang kediamannya yang diduga merupakan hasil curian.

Juga dijelaskan saksi terkait keberadaan tersangka. Bermodalkan keterangan itu, petugas segera bergerak ke Km 18 jalan lintas Duri – Dumai, Desa Sebangar sekira pukul 18.00 WIB. Disana, tersangka berhasil dibekuk dari dalam rumahnya.

“Saat dibekuk, ia mengakui perbuatannya. Diakui juga, aksi itu dilakukan bersama RI (DPO). Juga ditemukan sebuah cincin milik korban di kediamannya. Setelah itu, tersangka kita amankan ke kantor untuk proses lidik lebih lanjut. Perbuatannya dijerat dengan ketentuan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles