CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Resor Bengkalis berhasil membekuk seorang pria berinisial KS (59) diduga Bandar Judi jenis Togel sekira pukul 21.00 WIB, Minggu (24/10).
Ia dibekuk di wilayah Suriname, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Bengkalis – Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH menegaskan bahwa penangkapan terhadap terduga bandar judi ini diawali dengan penyelidikan yang ditaja oleh tim Operasional (Opsnal) Polsek Pinggir di bawah komando Kanitreskrim IPTU. Gogor Ristanto, S.Tr.K.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sang Bandar Togel sedang berada di sebuah warung bilangan wilayah Suriname, Kecamatan Pinggir. Melihat keberadaannya, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata AKP. Meki Wahyudi, Senin (25/10).
Pasca diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KS. Saat itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti meliputi satu unit Hp merek Nokia warna hitam. Di dalam Hp tersebut diduga terdapat rekapan nomor togel.
Selain itu, juga ditemukan sebelas lembar sobekan kertas bertuliskan nomor atau angka togel pesanan para pembeli atau pemesan nomor. Kemudian juga ditemukan uang tunai Rp1.123.000 dan sebuah kotak rokok.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui perannya sebagai orang yang menjual nomor togel dan kim alias Bandar. Ia mengaku, nomor yang dijual kepada para pemesan juga dipesannya lagi dari seorang pria berinisial MS (DPO/ dalam lidik) lewat percakapan telepon selular,” terang Kasatreskrim Polres Bengkalis ini.
Pun diketahui daei pengakuan tersangka, ia menyetorkan hasil penjualan nomor kepada MS setiap (per) dua hari. Atas perbuatannya, ia diganjar dengan ketentuan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Selain pengungkapan tindak kriminal jenis perjudian yang dilancarkan KS, kepolisian resor (Polres) Bengkalis juga telah mengungkap rentetan kasus serupa sejak awal Oktober sampai saat ini.
Tak tanggung, pihaknya telah menindak sebanyak 16 pelaku diduga terlibat praktik perjudian dari 12 laporan polisi yang digencarkan dan membuahkan hasil maksimal. “Benar, bulan Oktober ini saja kita sudah tangkap 16 pelaku diduga terlibat perjudian dari 12 LP. Kita tetap komitmen dalam memberantas setiap praktik perjudian dan berbagai tindak kriminal lainnya yang meresahkan dan mengganggu terlaksananya pemeliharaan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (Harkamtibmas),” serunya.
“Kedepan, akan kita gencarkan terus aksi serupa agar konsufitias dan Harkamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya.(*)