CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Resor Bengkalis berhasil membongkar jaringan (diduga) Perjudian jenis Togel dan Togel Online, Kamis (14/10).
Dalam pengungkapan hari ini, pihaknya berhasil menangkap dua orang terduga bandar judi. Adapun kedua terduga pelaku berinisial SY (50) yang dibekuk sekira pukul 13.30 WIB di jalan Alamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau – Duri.
Tersangka kedua berinisial AS (52) yang diamankan petugas sekira pukul 12.30 WIB di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat. Keduanya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam jaringan perjudian di wilayah hukum Polsek Mandau, hal itu dibenarkan Kapolsek Mandau AKP. Jaliper LT, S.AP.
“Keduanya ditangkap atas laporan polisi yang berbeda dan di lokasi yang berbeda. Masing-masingnya diamankan setelah tim kita menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Mandau. Dengan kabar itu, tim operasional langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” kata AKP. Jaliper kepada tim CentralNews.id.
Ia menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah AS. Ia dibekuk saat tengah duduk santai di sebuah kedai (warung) di wilayah Pasar Cantik Manis, Duri. Saat diamankan, ia mengaku sebagai bandar judi jenis togel online yang diaksesnya lewat situs Ixoto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp193.000, satu unit Hp merek Nokia warna hitam, satu unit Hp merek Samsung lipat warna putih, sekeping kartu ATM Bank CIMB Niaga, selembar kertas berisi tulisan hasil rekapan angka (diduga) kode togel, sebuah dompet, tas selempang dan dua lembar bukti transfer rekening dari Bank CIMB Niaga.
“AS mengaku judi tersebut diakses pada situs Ixoto dan telah mendepositkan sejumlah uang sesuai pesanan pemesan atau taruhan pemain. Atas perbuatannya, ia kemudian digelandang ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Usai menangkap AS, petugas kembali berhasil mengamankan SY (50). Tersangka kedua ini diamankan sekira pukul 13.30 WIB atau selang beberapa jam pasca diamankannya tersangka pertama.
Lewat penjelasan Kanitres IPTU. Firman, SH diketahui bahwa tersangka ini juga diamankan atas adanya informasi yang diterima dari masyarakat yang resah atas aktifitas (diduga) praktik perjudian yang dijalankannya.
Di jalan Alamra ia dibekuk. Terduga bandar judi jenis togel ini ditangkap dan selanjutnya digeledah petugas. “Saat itu tim menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp android merek Samsung A80 warna hitam, uang tunai Rp287.000, selembar kertas berisi tulisan diduga rekapan nomor togel dan sebuah kotak warna oranye tempat SY menyimpan uang,” imbuh IPTU. Firman.
Usai diamankan, SY mengakui dirinya sebagai Agen Togel yang bertugas menerima angka pesanan para pemain dan kemudian menyetorkannya kepada Bandar Online. Dalam menjalankan peran, SY akan mendapat keuntungan (persenan) dari Bandar dan Pemain Togel.
Adapun total taruhan yang telah dikumpulnya kala itu mencapai Rp500 ribu. Atas perbuatan dan keterlibatannya, agen togel ini kemudian diamankan ke Mapolsek Mandau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka SY dan AS, masing-masingnya dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*)