CENTRALNEWS.ID, DURI – Diduga tega menggerayangi, merabah kemolekan tubuh dan bahkan menggagahi anak sambungnya sendiri membuat Su (35) harus berurusan dengan tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau – Duri, Resor Bengkalis.
Pria bejat ini diciduk atas laporan bernomor: LP/188/VIII/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU yang dilayangkan oleh Er yang tak lain istrinya sendiri. Sang istri melaporkan Su lantaran diduga telah berbuat tindak pidana asusila (Cabul, red) terhadap puterinya berinisial Fa (13) yang tak lain adalah anak tiri dari terlapor.
Dikonfirmasi, Kapolsek Mandau AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa mulanya, sekira pukul 14.00 WIB Su diduga telah berbuat tak senonoh kepada anak tirinya, Rabu (4/8) lalu.
Kesucian sang puteri sambung ini diduga direnggut oleh terlapor kediamannya yang berada jalan Rangau Km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. Dimana, pada saat itu pelapor tiba-tiba menerima telepon dari sang adik (Ru) yang memintanya untuk segera menemui seorang tetangga berinisial No.
Mendengar hal itu, pelapor langsung menemui No dan mendengar cerita mengejutkan terkait puteri kandungnya. Sontak, pelapor menanyakan kepastian cerita itu kepada korban.
“Saat itu, pelapor langsung menanyakan kepastian kepada korban. Dan benar, korban mengakui telah pelaku telah meraba-raba bagian sensitif di tubuh korban pada saat korban masih berusia sekira 10 tahun,” terang Kapolsek menceritakan kronologis kasus ini, Kamis (16/9).
Parahnya, korban juga mengakui bahwa terlapor telah menggagahinya, Rabu (4/8) lalu. Tak senang atas perbuatan sang suami, laporan pun dilayangkan ke Mapolsek Mandau.
Menerima laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim di bawah komando Kanitres IPTU. Firman, SH. Penyelidikan pun dilakukan atas kasus ini, kemudian dilakukan pula pencarian atas keberadaan tersangka.
Berselang beberapa saat, sekira pukul 19.30 WIB terlapor diciduk petugas dari kediamannya, Rabu (15/9). Hasil interogasi, tersangka ini mengakui perbuatan cabulnya terhadap sang puteri sambung. Atas hal itu, selanjutnya ia dibawa ke Mapolsek Mandau guna tindak penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan perbuatan yang diakuinya, tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beliau kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara demikian,” tukas IPTU. Firman, menambahkan.(*)