CENTRALNEWS.ID, DURI – Ma alias MS (39), warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini dikabarkan ditangkap polisi sekira pukul 15.30 WIB, Rabu (15/9).
Ia ditangkap lantaran diduga mencuri seperangkat peralatan Doorsmeer alias alat pencucian kendaraan sebagaimana tertuang dalam laporan bernomor: LP/228/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU yang dilayangkan oleh HL (30).
Kapolsek Mandau AKP. Jaliper LT, S.AP menceritakan kasus ini bermula sejak beberapa bulan lalu. Sekira pukul 16.50 WIB, bertempat di Doorsmeer Abel Car-Wash (Km 4,5 Kulim), Desa Pematang Obo diduga telah terjadi tindak pidana pencurian, Minggu (23/5) lalu.
Awalnya, pelapor datang ke lokasi untuk memulai pekerjaanya. Namun ia terkejut mendapati onderdil pintu dalam keadaan rusak (diduga) dijebol maling.
Untuk memastikan, pelapor mencoba masuk ke bagian dalam. Saat mengamati situasi di dalam ruangan, ia mendapati beberapa barang seperti 2 unit pompa Doorsmeer, 1 unit pompa air (jet pump) merek Nasional dan satu unit kipas angin raib digondol maling.
“Selanjutnya pelapor memberitahukan temuan itu kepada Saksi I sebagai pemilik sah barang yang hilang. Kemudian mereka memutar rekaman CCTv. Dan dari bukti rekaman inilah diketahui bahwa pencurian dilakukan oleh lebih dari satu orang,” terang Kapolsek, Kamis (16/9).
Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11,3 juta dan selanjutnya melaporkan hal itu ke Mapolsek Mandau. Berbekal laporan itulah, AKP. Jaliper memerintahkan tim operasional (Opsnal) yang dikomandoi Kanitres IPTU. Firman, SH untuk menyelidiki laporan.
Perburuan terhadap kawanan maling ini pun dimulai. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memang telah melakukan pencurian barang-barang sebagaimana dilaporkan.
“Surat perintah penangkapan (SP2) terhadap kawanan maling ini pun diterbitkan atas restu dari Pimpinan,” imbuh Kanitres IPTU. Firman.
Selanjutnya, petugas langsung mengintai dan memburu keberadaan para tersangka. Tak lama kemudian, petugas menangkap Ma alias MS dan menjebloskannya ke balik jeruji besi alias Bui.
Adapun hasil interogasi, MS mengakui aksi itu dilancarkan bersama rekannya Ta (DPO). Sementara, untuk barang bukti yang dicuri oleh MS dan rekannya diakui dijual (tadah) kepada Si (DPO) dengan harga Rp500 ribu.
“MS mengakui perbuatannya. Sementara Ta dan Si masih dilidik keberadaannya. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana Pencurian. MS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya.(*)