9.2 C
New York
Kamis, November 28, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Gandeng KONI Kepulauan Riau Beri Perlindungan Atlet

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera.

Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua.

Kedua hal tersebut memacu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau untuk segera menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Kepala BPJAMSOSTEK Nagoya Sony Suharsono dan Ketua KONI Kepri Usep Rahmat S.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJAMSOSTEK dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).

Baca Juga :  Kapolres Natuna dan Forkopimda Pantau Langsung TPS Pilkada Serentak

Sony mengatakan para atlet mempunyai resiko yang tinggi saat bertanding.

“Oleh karena itu hari ini kita melakukan tanda tangan MoU dengan KONI. Agar kita bersama dengan KONI Kepri dapat memastikan para atlet terlindungi dari segala resiko yang didapatkan mereka bertanding nanti,” ungkap Sony.

Hal tersebut sejalan dengan event Porprov Kepri V Bintan 2022 yang sedang dilaksanakan KONI Kepri saat ini. Sebanyak 2.899 atlet dan official dari tujuh Kabupaten/Kota di Kepri. yang berlaga dalam event tersebut akan dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sony menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Anambas, Polisi Pastikan Pengamanan Ketat

Lebih jauh Sony menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet.

Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga :  Gedung Balai Pertemuan Darussalam, Simbol Kebanggaan Baru Masyarakat Karimun

Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

Dalam kesempatan tersebut Usep Rahmat S, selaku Ketua KONI Kepri mengatakan sudah menjadi kewajiban untuk mendaftarkan setiap atlet yang berkompetisi ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat melindungi para atlet dari resiko-resiko yang dialami saat berkompetisi nanti.

“Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJAMSOSTEK,” tutup Sony.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles