7.5 C
New York
Kamis, April 23, 2026

KLM Citra Samudra 9 Diamankan Ditpolairud Polda Kepri, 12 Ribu Kayu Bakau Ilegal Gagal Diselundupkan ke Singapura

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bakau dalam jumlah besar di wilayah perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, pada Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu pagi (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli rutin melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal yang melintas.

Kapal yang diamankan adalah KLM Citra Samudra 9 dengan kapasitas GT 99, yang diketahui tengah berlayar menuju Singapura.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 12.000 batang kayu bakau jenis teki tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Baca Juga :  Sasar Pembangunan Drainase jadi Solusi Satgas TMMD Cegah Banjir di Tengganau

“Kapal tersebut dikemudikan oleh seorang nakhoda berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal. Dari hasil pemeriksaan awal, kayu-kayu itu berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” ungkap Nona.

Lebih lanjut dijelaskan, aktivitas ilegal ini diduga melibatkan jaringan lintas negara. Seorang warga negara Singapura berinisial M disebut-sebut sebagai pemodal utama, yang menyewa kapal melalui pihak perantara di Batam.

Peran nakhoda tidak hanya sebatas mengemudikan kapal, namun juga mengkoordinasikan proses pengumpulan kayu di lokasi asal hingga pengiriman ke luar negeri.

Sementara itu, transaksi pembelian kayu diduga dikelola oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan ribuan batang kayu bakau telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Kepri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  MEG Gaungkan Kolaborasi Hijau dan Pemberdayaan UMKM di Hari Bumi Rempang 2026

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diperbarui, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan keterlibatan pihak dalam tindak kejahatan tersebut.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam menjaga kelestarian hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekosistem pesisir.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.(mzi)

Baca Juga :  Kisah Heroik Persit KCK Cabang LII, Tanami Mangrove di Bibir Pantai Demi Selamatkan Pesisir dari Abrasi

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles