CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau – Duri, Resor Bengkalis kembali mengukir keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya, Sabtu (4/9).
Benar, jajaran itu dilaporkan berhasil mengamankan seorang Bandar Ganja Kering berinisial JA (43) di wilayah Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP kala dikonfirmasi tim CentralNews.id turut membenarkan kabar itu. Ia menegaskan, JA dibekuk atas bukti laporan bernomor: LP/215/IX/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MDU.
“Warga (diduga) bandar ganja kering ini diamankan sekira pukul 19.00 WIB di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan Sabtu (4/9),” kata AKP. Jaliper, Sabtu malam.
Awalnya, kata Kapolsek, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan Narkotika jenis Ganja Kering di wilayah Bathin Solapan. Menerima informasi itu, ia mengerahkan tim Operasional (Opsnal) untuk menyelidiki kebenarannya.
Dipimpin Kanitres IPTU. Firman, SH, penyelidikan dan pengintaian pun dilakukan dengan sangat intens.
Sesaat mengintai, pihaknya mendapat informasi lebih lanjut terkait keberadaan target yang diduga sebagai bandar Ganja ini. Tak menyiakan kesempatan, petugas langsung menyasar kediaman JA.
Disana, petugas berhasil mendapati JA. “Dari dalam rumah JA, tepatnya di depan kamar, petugas kita menemukan sebuah ember berwarna kuning dan di dalamnya berisi 12 paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering seberat 122gram,” imbuh IPTU. Firman menambahkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya beruoa uang tunai senilai Rp200 ribu, sebilah gunting dan sebilah pisau pemotong. Hasil interogasi, JA mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya, termasuk 12 paket Ganja siap edar tersebut.
Terduga bandar ini juga menjelaskan, belasan paket barang haram itu diperolehnya dari seorang lainnya berinisial BOY di Pematang Siantas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
“Dari Siantar, JA membawa Ganja itu ke wilayah hukum Polsek Mandau. Ia mengakui barang haram itu akan digunakan dan sebagian lainnya dijual,” serunya.
Setelah itu, JA dan seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, JA dijerat dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)