CENTRALNEWS.ID, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya secara resmi menggugat PT Sinar Bestari Indah karena menunggak pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja.
Gugatan tersebut diajukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: SKK/01/122024 dengan menunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai kuasa hukum.
Perusahaan yang bergerak di bidang percetakan ini telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2022 hingga Desember 2024. Total tunggakan mencapai Rp 108.863.223.
Meski sebelumnya pihak perusahaan, yang dipimpin oleh Cindy Crescentia, berjanji akan mencicil pembayaran mulai 31 Juli 2024, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan.
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari mengirim surat pemberitahuan, kunjungan langsung ke kantor PT Sinar Bestari Indah yang berlokasi di Komp Lytech Industrial Park Blok A No. 17, hingga pengingat melalui pesan WhatsApp.
Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan sulit dihubungi dan tidak merespons.
Sebagai badan hukum publik yang bertugas menjalankan program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam Pasal 15 dan Pasal 19, pemberi kerja diwajibkan untuk membayar iuran jaminan sosial tepat waktu dan sesuai peraturan.
PT Sinar Bestari Indah dianggap telah melanggar kewajiban hukum ini, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara dan para tenaga kerjanya.
Tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi BPJS Ketenagakerjaan, tindakan perusahaan juga merugikan para karyawan yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Sesuai hukum perdata, tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian harus diselesaikan, dan pihak yang bertanggung jawab diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Batam, BPJS Ketenagakerjaan meminta PT Sinar Bestari Indah segera melunasi tunggakan iuran beserta dendanya yang terus bertambah.
Total tagihan kini mencapai lebih dari seratus juta rupiah. Gugatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial.
“Kami berharap langkah hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih patuh terhadap peraturan yang ada,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Pentingnya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memastikan hak tenaga kerja dalam mendapatkan jaminan sosial terlindungi.
Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dapat terjamin, dan program jaminan sosial nasional dapat terus berjalan dengan baik.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Kota Batam, mengingat besarnya dampak tunggakan iuran terhadap keberlangsungan program jaminan sosial.
Diharapkan penyelesaian kasus ini dapat membawa keadilan bagi para pekerja dan meningkatkan kesadaran semua pihak terkait pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban hukum.(dkh)