CENTRALNEWS.ID, DURI – Heroik! Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama tim gabungan berhasil gagalkan peredaran Narkotika jaringan internasional asal Negeri Jiran, Malaysia. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP. Budi Setiawan didampingi Kasatresnarkoba, Iptu. Binsar Simanjuntak, Senin (20/1).
Benar, sedikitnya 2,074 kilogram sabu-sabu berhasil disita dari tangan pelaku MR alias Redha. “Modus operandi dalam pengungkapan ini, tersangka mendatangkan Narkoba dari negara tetangga Malaysia dengan menggunakan kapal cepat (speedboat, red),” kata Kapolres Bengkalis, AKBP. Budi Setiawan didampingi Iptu. Binsar Simanjuntak, Kasatresnarkoba Polres Bengkalis.
Sukses amankan tersangka berikut barang bukti, petugas lakukan iterogasi terhadap MR. Kepada petugas, tersangka mengakui mendapatkan perintah dari seorang lelaki berjuluk Bang (dalam lidik) untuk membawa dan mengantar narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia.
Rencananya, obat perusak syaraf tersebut bakal diantar kepada Tengku Malaka (dalam lidik) yang berdomisili di provinsi Aceh. “Dalam melakukan aksinya, MR diberikan upah sebesar Rp25 juta dari Bang. Atas perbuatannya, kurir sabu jaringan internasional ini kita tangkap,” tegas Kapolres.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tegasnya. (Bres)