CENTRALNEWS.ID, DURI – Dugaan kasus perampokan yang terjadi di jalan Gutindam XII Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan – Duri pada Rabu (20/5) lalu berhasil dibongkar tuntas oleh personel Polsek Mandau, Kamis (2/5).
Belum sampai 24 jam, kejadian penuh kejanggalan tersebut dikupas tanpa ampun. Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan dugaan pencurian tersebut berlangsung sekitar pukul 11.47 WIB dan sempat hebohkan warga setempat.
Korban diketahui Bernama Nova Muthia (35) yang mengalami kerugian mencapai sekitar Rp600 juta setelah sejumlah perhiasan emas, cincin, gelang, kalung, serta barang berharga lainnya dilaporkan hilang dari dalam rumah. Peristiwa tersebut sempat membuat geger warga sekitar karena awalnya dikira sebagai aksi perampokan disertai penyekapan terhadap salah seorang penghuni rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Kecurigaan semakin menguat setelah tim penyidik memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat salah seorang penghuni rumah diduga memberikan kode ke arah pintu belakang sebelum pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan jaket hoodie berwarna gelap.
Pelaku pria kemudian terlihat masuk ke dalam rumah dan berpura-pura melakukan aksi kekerasan dengan mencekik serta menyeret penghuni rumah ke area dapur guna mengelabui situasi seolah-olah terjadi aksi perampokan. Setelah itu, pelaku masuk ke beberapa kamar dan mengambil sejumlah perhiasan serta barang berharga milik korban.
Kompol Primadona menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial KF(24) yang sebelumnya diduga sebagai korban sekaligus pihak yang membuat laporan kejadian. Saat dilakukan interogasi mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya bersama seorang pria berinisial RT (29) yang diketahui merupakan pacarnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, ditemukan adanya kejanggalan sehingga tim melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama,” jelas Kompol Primadona.
Berbekal pengakuan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pria berinisial RT pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sembilan gelang emas, satu kalung emas, dua gelang emas beserta gelang giok, empat cincin emas, dua unit telepon genggam, dua dompet kecil, plastik penyimpanan, hingga kotak sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian.
“Adapun motifnya, tersangka KF mengaku nekat merencanakan skenario perampokan tersebut bersama kekasihnya RT dengan alasan terbelit Pinjaman Online alias hutang. Kasus tersebut direkayasa oleh keduanya hingga akhirnya berhasil kami bongkar,” tegasnya.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun merekayasa suatu tindak pidana karena seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tukasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut. (Bres)


