5.8 C
New York
Jumat, April 10, 2026

Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun, Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026).

Fandi Ramadhan diketahui merupakan salah satu anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon Tarawa yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Tiwik, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi.

Baca Juga :  Dandim 0303 Bengkalis Dampingi Silahturahmi Irdam XIX/TT di Negeri Junjungan

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Atas putusan itu, baik pihak penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Suasana haru pun pecah di ruang sidang sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya sidang putusan.

Sejumlah anggota keluarga terdakwa yang hadir tampak tak kuasa menahan emosi setelah mendengar vonis tersebut.

Nirwana, nenek dari Fandi Ramadhan, mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada cucunya.

“Anak saya tidak bersalah dan alhamdulillah Allah mendengar doa saya sebagai neneknya,” ujar Nirwana usai persidangan.

Baca Juga :  Musrenbang Kepri 2026, Amsakar Tekankan Kolaborasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Ia menegaskan bahwa keluarga sejak awal meyakini Fandi tidak terlibat dalam perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, keyakinan tersebut didasari sikap dan kepribadian Fandi yang selama ini dikenal sebagai anak yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami yakin dia tidak bersalah karena selama ini dia anak yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

Kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu yang menyeret kapal tanker Sea Dragon Tarawa sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena nilainya yang fantastis serta ancaman hukuman berat bagi para terdakwa yang terlibat.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles