CENTRALNEWS.ID, DURI – Puluhan warga Duri, Kecamatan Mandau terpaksa disidangkan oleh Hakim Tunggal dalam peradilan cepat di posko pelaksana pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jalan Jenderal Sudirman, Duri, Jumat (9/7).
Kala itu, puluhan warga yang tak patuh menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dicegat tim satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kecamatan Mandau. Usai dicegat, kebanyakan pelanggar prokes yang tak memakai masker langsung didaftar dalam antrean dan akhirnya disidangkan dalam sistem peradilan cepat.
Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis secara bergantian menyidangkan para pelanggar.
“Bapak kan tahu COVID-19 ini menjadi polemik kesehatan kita bersama, kenapa masih membandel tak pakai masker? Atas keteledoran ini, Bapak harus dihukum. Silahkan bersihkan lingkungan sekitar selama 20 menit,” vonis Hakim Tunggal kepada seorang pelanggar prokes yang disidangkan.
Merata, seluruh pelanggar disidangkan tanpa pandang bulu. Ada yang memilih sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan dan menyanyikan lagu kebangsaan, ada pula yang memilih sanksi fisik seperti push up dan jalan kodok.
Kala itu, ada pula pelanggar yang merasa tak bersalah atas perbuatannya. Berang, Hakim pun menjatuhkan sanksi denda terhadapnya lantaran tak kooperatif mengakui kesalahannya.
“Bapak sudah salah tak pakai masker, kenapa masih bersikeras merasa benar? Bapak kita kenakan sanksi denda. Silahkan tanda tangani berkas acara persidangan ini,” vonis Hakim kepada pelanggar lainnya.
Memantau efektifitas pelaksanaan operasi yustisi berskala besar itu, Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos., M.Si turun langsung ke lokasi. Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, SH., MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Bengkalis, Hj. Kholijah, S.Pd.I, Wakapolres Bengkalis, Kompol Aslely Farida Turnip, SIK, Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si, Camat Bathin Solapan Wahyudin, S.Sos., M.Si, pemantauan sidang ditempat dilakukan sangat ketat.
Dalam penyampaiannya, Kasmarni mengungkapkan, masyarakat tak boleh remeh menanggapi perebakan COVID-19 di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Sikap tak acuh dalam mengenakan masker dikritiknya, penerapan sanksi tegas terhadap para pelanggar prokes pun didukungnya guna memberikan efek jera.
“Jangan pandang bulu, terapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes. Bila kita masih main-main, jangkitan COVID-19 bisa semakin melonjak nantinya. Kita harus tegas bersikap, jangan sampai keadaan kian memburuk,” tegas Kasmarni.
Sebelum beranjak, Kasmarni meminta tim Satgas COVID-19 yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan pihak lainnya untuk tetap konsisten dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Tetap semangat. Bersama, kita bersinergi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kecamatan Mandau dan secara umum di Kabupaten Bengkalis. Semoga wabah ini segera berlalu dan kita semua bisa kembali beraktifitas seperti biasanya,” pungkasnya.