CENTRALNEWS.ID, DURI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis secara resmi mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lingkungan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT SIPP Kecamatan Mandau – Duri, Kabupaten Bengkalis.
Wujud ketegasannya, dilakukanlah pemasangan papan plang penutupan atau penyegelan terhadap perseroan terbatas Sawit Inti Prima Perkasa yang beroperasi di bilangan jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kamis (20/1).
Proses pemasangan plang ini dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP. Indra Wijatmoko, Dandim Bengkalis Letkol Inf. Endik Yunia, Kajari Bengkalis diwakili Kasi Intelijen Jaksa Isnan Ferdian, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt. Kepala DLH M Azmir, Kepala DPM-PTSP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt. Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt. Kepala Disdagperin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman, Danramil 03/Mandau Kapt. Arh. Yemi, Kasatreskrim Bengkalis AKP. Meki Wahyudi serta sejumlah pejabat lainnya.
Kala itu, dikerahkan kekuatan tim gabungan dari unsur Satpol PP Bengkalis sebanyak 45 personil, Kepolisian 45 personil dan TNI 45 personil. Memulai eksekusi, ketegangan terjadi. Gesekan antara (diduga) para pekerja PMKS terjadi dengan petugas yang membentuk pagar betis.
Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PT SIPP dengan kuasa hukum Pemerintah Daerah ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan, tengah di pasang oleh petugas.
Dalam situasi itu, massa bersitegang melakukan penolakan pemasangan plang sehingga terjadilah aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak SIPP. Parahnya, beberapa orang (diduga) berasal dari barisan massa perusahaan diduga memperkeruh suasana hingga berujung pada dugaan kontak fisik terhadap petugas.
Alhasil, okmum tersebut diamankan oleh petugas kepolisian berseragam lengkap. Terdapat dua pria diduga provokator yang diamankan kala itu, setelahnya, massa yang tadinya keras hati menolak penyegelan berangsur bubar tak tentu arah.
Terkait hal itu, Wan Subantri selaku kuasa hukum Pemda Bengkalis angkat bicara. Ia menegaskan tindakan yang dilakukan adalah bentuk ketegasan pemerintah atas dugaan pelanggaran ketentuan, dugaan pencemaran lingkungan dan lantaran tidak diindahkannya SK Bupati Bengkalis oleh dilakukan PT SIPP.
Aksi (diduga) provokasi yang memperkeruh suasana hingga berujung dugaan kekerasan secara fisik terhadap petugas juga disesalkan. Oleh karena itu, pihaknya bertekat melaporkan dan melanjutkan hal itu lewat jalur hukum.
“Terkait eksekusi, ini sudah ketentuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Makanya tim turun memasang plang penutupan atau penyegelan. Nah terkait dugaan kekerasan fisik atau (diduga) pemukulan, sudah dilapor ke polisi dalam hal ini adalah kewenangan (wilayah) Polsek Mandau untuk diusut lebih lanjut,” kata Wan Subantri.
Ia dan seluruh tim kala itu tak mentolerir segala propaganda nan memecah belah. Bahkan, diduga aksi kriminal yang terjadi sangat disesalkan hingga berimplikasi pada laporan ke korps Bhayangkara sektor Mandau.
“Tidak ada ruang bagi (diduga) provokator yang membuat suasana runyam. Aksi itu kita sesalkan dan kita lanjutkan ke ranah hukum. Ketegasan dan marwah pemerintah daerah harus kita tegakkan, salah satunya dengan mencabut izin IUP dan izin lingkungan perusahaan (PT SIPP) serta melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan (terduga) provokator siang tadi, saat pemasangan plang berlangsung,” ujarnya.
Saat pemasangan plang berlangsung, masyarakat sekitar ramai berdatangan dan mendukung penutupan PT SIPP. Dukungan mengalir atas dasar dampak negatif nan menderitakan atas paparan atau dampak limbah perusahaan yang diduga merusak lingkungan serta tanaman sawit milik masyarakat sekitar.
Parahnya lagi, limbah yang ada diduga merusak ekosistem sungai Mandau. Atas dukungan yang ada, Plt. Kepala DLH Azmir menghaturkan terima kasih dan respon positif.
“Kita (Pemda) sudah sangat toleran ke PT SIPP. Dari tahun 2017, kita sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar dan diduga menganiaya masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan. Makanya, ketegasan dilakukan,” ujar Azmir.
Seraya itu Kepala Dinas DPM-PTSP Basuki Rahmat menuturkan, dengan pencabutan IUP dan izin lingkungan dan dipasangnya plang siang tadi, maka setiap operasional di areal pabrik dinyatakan dilarang lantaran tak lagi memiliki izin resminya.
“Setelah ini, kalau (PT SIPP) masih beroperasi, itu ilegal. Karena, izinnya sudah dicabut. Tak punya izin lagi, jadi aktifitasnya ilegal kalau masih berlanjut. Jika mereka (perusahaan) ingin aktif kembali, harus mulai dari nol. Saat ini, (operasional) ya setop. Urus dulu semua izin dan administratifnya, baru bisa beroperasi. Jika tidak, ya setop. Kita punya ranah masing-masing. Kita (DPM-PTSP) bahas masalah izin, masalah lingkungan ke DLH dan kalaupun ada aspek pidana yang berlangsung siang tadi, biar petugas yang mengusut. Kita percayakan penegakan hukumnya ke petugas kepolisian, intinya pemasangan plang selesai,” seru Basuki.
Pada saat bersamaan, Kapolres Bengkalis menegaskan setiap plang yang dipasang tak boleh dirusak oleh oknum atau pihak manapun. Bila pengrusakan terhadap plang dilakukan, bakal berurusan ke ranah hukum.
“Intinya semua kondusif. Ini ada tiga plang, kalau dirusak, ya pidana. Mari sama-sama kita pantau, juga mari kita ciptakan kondusifitas dan rasa aman serta nyaman di tengah masyarakat,” pesan AKBP. Indra Wijatmiko didampingi AKP. Meki di hadapan seluruh pihak yang hadir. (Bres)