CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) masih mendalami kasus kecelakaan di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan – Duri beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi, Kasatlantas AKP. Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanitlaka Ipda. Yopie Ferdian, SH., M.Si menjelaskan, status perkara itu (disangkakan) masuk dalam rumusan Pasal 312 Undang-Undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.
“Saat ini statusnya masih 312, bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),” terang Ipda. Yopie kepada tim CentralNews.id, Sabtu siang (29/1).
Ia menjelaskan, insiden tragis itu berlangsung sekira pukul 11.30 WIB yang melibatkan satu unit sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BM 5043 EX yang dikendarai NF (30) dan satu unit minibus merek Honda HR-V warna merah bernomor polisi BM 1909 CH yang dikemudikan oleh seorang tak dikenal (awalnya).
Pasca laka, NF dikabarkan mengalami luka-luka dan tak sadarkan diri. Selanjutnya, korban dibawa ke RS terdekat dan kemudian dirujuk ke Pekanbaru, Riau. Sayang, NF tak mampu bertahan dari masa kritisnya. Ia dikabarkan wafat saat menjalani perawatan di Pekanbaru.
Kini, kasus itu berlanjut ke ranah hukum. Petugas berupaya mengungkap setiap kemungkinan yang terjadi dalam insiden tersebut. Inisial (identitas) pengemudi minibus nahas inipun dipertanyakan ranah publik. Siapa dia? “(Pengemudi HR-V merah) Berinisial HC, perempuan kelahiran tahun 1992,” jawab Yopie.
Ia menyebut, kedua belah pihak yakni keluarga korban dan keluarga HC (30) sudah menjalani mediasi dan mengerucut pada itikad perdamaian yang ditandai dengan tekenan surat damai. Hal ini, disebutnya berlangsung tanpa paksaan dari pihak manapun.
Meski telah berdamai, sisi pidana dalam kasus ini dinilai tetap ada. Hal yang paling mencolok, adalah saat HC tiba-tiba keluar dari mobil yang ditungganginya dan (diduga) melarikan diri tanpa memberi bantuan kepada NF, sang pesepeda motor yang terkapar pasca kecelakaan.
“Kita tidak berpihak ke sisi manapun. Pengemudi mobil saat itu diduga tidak membantu NF setelah kecelakaan. Oleh karena itu, statusnya disangkakan pada rumusan Pasal 312 UU LLAJ,” tutur dia.
Sampai saat ini, petugas masih menanti kedatangan HC secara kooperatif ke Kantor Satlantas (125) Polres Bengkalis di jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. “Kabarnya si pengemudi (HC) mau datang ke kantor untuk BAP. Kita tunggu saja. Kalau tak kunjung datang juga, kita juga harus tegas. Akan dilakukan upaya paksa dan (bila perlu) terbitkan keterangan DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” terang Yopie.
Terlepas dari berbagai spekulasi yang terjadi di jagat dunia maya terkait kasus kecelakaan tersebut, Ipda. Yopie Ferdian meminta seluruh masyarakat dan terkhusus Netizen tetap tenang dan tertib serta cerdas dalam berinteraksi pada beranda atau linimasa Sosial Media (Sosmed).
“Masyarakat juga harus tenang, jangan dengar kabar yang belum pasti kebenarannya. Yang jelas, kami tetap bekerja sesuai tupoksi dan prosedur. Tak bisa (kerja) asal-asalan, tetap harus step by step. Kami tetap berupaya maksimal,” serunya.
“Seraya itu, kami juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berkendara. Utamakan keselamatan, jangan ngebut,” pungkasnya. (Bres)