18.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Sempat Buron, Ketua PABBSI Bengkalis Diamankan di Pekanbaru

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron sejak 11 November lalu, Ketua cabang olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi, Bina Raga dan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, DY (38) akhirnya dibekuk petugas, Kamis (23/12).

Ia diamankan di jalan Handayani nomor 369 C, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sekira pukul 10.30 WIB. Diamankan tanpa perlawanan, DY selanjutnya dibawa oleh petugas dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan didampingi anggota Polresta Pekanbaru.

Kabar ini diserukan Kajari Bengkalis, Jaksa Rakhmat Budiman T, SH., M.Kn melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH. “Aksi penangkapan terhadap DY dipimpin oleh Kasi Pidsus Noprizal, SH,” kata Isnan, Kamis sore.

Baca Juga :  Polda Kepri Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

Jaksa Isnan menegaskan, keberadaan tersangka diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Berbekal informasi itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan petugas kepolisian wilayah setempat guna melakukan penangkapan. “Setelah dapat info, tim kita bergerak ke Pekanbaru dan berkoordinasi dengan tim dari Polresta Pekanbaru,” ujarnya.

Didampingi sang kuasa hukum, DY segera dibawa oleh petugas. Pemeriksaan kesehatan segera dilakukan terhadapnya.

Pengamanan terhadap DY (38) | Foto: Zul

Hasil tes kesehatan, DY dinyatakan negatif SARS-COVID-19 dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru terhitung mulai hari ini sampai 20 hari kedepan.

Dia menjelaskan, DY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Bengkalis dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dugaan penyimpangan keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis pada cabor PABBSI.

Baca Juga :  Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom, 352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini beliau ditahan untuk 20 hari kedepan. Ditahan di Rutan Pekanbaru,” pungkasnya. (Zul)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles