CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron sejak 11 November lalu, Ketua cabang olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi, Bina Raga dan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, DY (38) akhirnya dibekuk petugas, Kamis (23/12).
Ia diamankan di jalan Handayani nomor 369 C, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sekira pukul 10.30 WIB. Diamankan tanpa perlawanan, DY selanjutnya dibawa oleh petugas dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan didampingi anggota Polresta Pekanbaru.
Kabar ini diserukan Kajari Bengkalis, Jaksa Rakhmat Budiman T, SH., M.Kn melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH. “Aksi penangkapan terhadap DY dipimpin oleh Kasi Pidsus Noprizal, SH,” kata Isnan, Kamis sore.
Jaksa Isnan menegaskan, keberadaan tersangka diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Berbekal informasi itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan petugas kepolisian wilayah setempat guna melakukan penangkapan. “Setelah dapat info, tim kita bergerak ke Pekanbaru dan berkoordinasi dengan tim dari Polresta Pekanbaru,” ujarnya.
Didampingi sang kuasa hukum, DY segera dibawa oleh petugas. Pemeriksaan kesehatan segera dilakukan terhadapnya.
Hasil tes kesehatan, DY dinyatakan negatif SARS-COVID-19 dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru terhitung mulai hari ini sampai 20 hari kedepan.
Dia menjelaskan, DY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Bengkalis dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dugaan penyimpangan keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis pada cabor PABBSI.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini beliau ditahan untuk 20 hari kedepan. Ditahan di Rutan Pekanbaru,” pungkasnya. (Zul)