CENTRALNEWS.ID, DURI – Polres Bengkalis melalui Satuan Lalu Lintas ‘Jor-joran’ menindak para pengendara pengguna knalpot brong yang berlalu lintas di Simpang Garoga dan jalan Desa Harapan – Duri, Bengkalis, Riau, Sabtu malam (7/3).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bengkalis, Ipda. Musdiono mengatakan, pihaknya amankan sedikitnya tujuh unit kendaraan roda dua berknalpot brong dan terindikasi ugal-ugalan di jalanan.
Lantaran dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, penggunaan knalpot brong tersebut langsung ditindak tanpa tebang-pilih. “Benar, ada tujuh unit sepeda motor yang diamankan. Tiga unit diamankan dari Simpang Garoga, sementara empat lainnya diamankan dari jalan Desa Harapan,” ujar Ipda. Musdiono.

Penindakan tersebut, kata dia, merupakan wujud perhatian langsung dari Kapolres Bengkalis terhadap masyarakat yang kerap diresahkan dengan deruan suara knalpot brong serta aksi ugal-ugalan di jalan. Guna memberi rasa aman dan nyaman, petugas kepolisian kemudian bertindak hingga akhirnya amankan sejumlah kendaraan tersebut.
“Ketujuh kendaraan berknalpot brong ini selanjutnya diamankan dan dilakukan penilangan untuk memberikan efek jera, agar kedepan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Dengan ini kami imbau agar seluruh masyarakat, khususnya kawula muda agar selalu tertib berlalu lintas dan menghindari ugal-ugalan di jalan serta tidak menggunakan knalpot brong demi kenyamanan kita bersama,” imbaunya. (Bres)


