CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial HM (35) yang diduga melakukan aksi penjambretan di bilangan jalan Desa Harapan kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis, Riau. Penangkapan tersebut terbilang cepat, dengan waktu kurang dari 24 jam.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, aksi kejahatan tersebut berlangsung sekira pukul 09.30 WIB pada hari Selasa (3/2). Usai menerima laporan dari korban berikut keterangan saksi-saksi, pihaknya segera melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil mengamankan HM sekira pukul 00.25 WIB, Rabu (4/2).
“Benar, kurang dari 24 jam terduga jambret yang beraksi di jalan Desa Harapan – Duri berhasil kita bekuk,” kata Kompol Prima.
“Saat diamankan, HM mengakui perbuatannya mengambil dua unit Hp korban dari laci sepeda motor yang diparkirkan di TKP. Atas perbuatan yang telah diakuinya, HM disangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana,” tegasnya. (Bres)


