CENTRALNEWS.ID, BATAM – Warga Perumahan Rexvin Boulevard, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mengaku tidak lagi nyaman tinggal di lingkungan mereka.
Aktivitas yang diduga sebagai tambang batu dan pasir ilegal di kawasan belakang Lapas Barelang disebut telah menimbulkan debu pekat yang setiap hari menyelimuti permukiman warga.
Tak hanya mengganggu aktivitas, debu yang beterbangan juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan pernapasan, bahkan disebut sudah ada yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Tambang batu dan pasir ilegal itu diketahui warga diduga milik salah satu oknum aparat. Oknum aparat ini tidak peduli atas protes warga setempat.
“Setiap hari rumah kami dipenuhi debu. Anak-anak sering batuk, bahkan ada warga yang mengalami ISPA. Kami hanya ingin lingkungan yang sehat dan aman untuk keluarga. Tolong pemerintah dan aparat benar-benar turun melihat kondisi kami,” ujar Nur, salah seorang warga Rexvin Boulevard.
Selain persoalan debu, warga juga mengeluhkan lalu lalang truk pengangkut material yang menggunakan akses jalan perumahan.
Menurutnya, kendaraan bertonase besar itu tidak hanya menimbulkan debu, tetapi juga berpotensi merusak jalan dan membahayakan keselamatan penghuni kompleks.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, tetapi aktivitas truk masih terus berlangsung. Jalan perumahan menjadi terganggu, bahkan portal yang dibuat warga diduga dipotong agar truk bisa bebas melintas. Kami berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang siapa pun yang berada di balik aktivitas tersebut,” kata Tio, warga lainnya.
Dia mengaku warga telah beberapa kali menyampaikan protes kepada pihak terkait, termasuk oknum aparat yang membeking kegiatan tambang ilegal tersebut.
Namun hingga kini, aktivitas tambang yang mereka duga tidak memiliki izin tersebut disebut masih terus berlangsung.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Kapolda Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, serta BP Batam untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut, sekaligus memastikan keluhan masyarakat mendapatkan perhatian serius.
“Saya dan warga di sini berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan objektif apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman dapat kembali terwujud,” harapnya.(mzi)

