CENTRALNEWS.ID, RIAU – Secara umum, wilayah Provinsi Riau masih berstatus sebagai wilayah dengan potensi penularan wabah pandemi COVID-19 level tiga (3). Sehingga, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diperpanjang.
Berada di level 3 setelah sebelumnya mangkrak di level 4, Riau perlahan merangkak menuju zona minim akan paparan virus Corona. Meski turun satu level, namun prinsip penerapan tak jauh berbeda, terkhusus pada bidang penerbangan pesawat udara.
General Manager (GM) Angkasa Pura II di Bandara SSK, Pekanbaru – Riau, Yogi Prastyo membenarkan hal itu.
Ia menyebut, bagi wilayah berstatus PPKM level 3 dan 4 masih harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) atau dewasa ini disebut Swab Test.
“Kita masih di level tiga, jadi memang harus tunjukkan PCR (negatif) sebelum terbang. Tak cukup hanya sekedar Antigen dan Vaksin, ini peraturan dari pusat dan berlaku secara umum,” kata Yogi, Jumat (8/10).
Ia menyebutkan, penggunaan rapid test Antigen dan bukti vaksinasi barulah bisa digunakan menggantikan PCR bila PPKM di Riau turun ke level 2 atau bahkan level 1.
Selama PPKM masih berada di level 3 dan 4, prinsip penerbangan tetap akan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan kenyamanan para calon penumpangnya dengan mewajibkan penyertaan PCR sebelum mengudara.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Ini semua dilakukan demi melindungi seluruh penumpang dari potensi penularan virus,” ujarnya.
“Mari bersama kita doakan agar wabah COVID-19 segera sirna dari wilayah kita ini, jadi segala sesuatunya bisa lebih mudah, termasuk dalam urusan penerbangan. Sementara ini, kita harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes),” pungkasnya.(*)