CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor Mandau berhasil meringkus dua orang lelaki berinisial WP (43) dan ES (ES) dari wilayah Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau atas dugaan Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (17/9).
Kapolsek Mandau, AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan sabu tersebut beriring informasi dari masyarakat setempat yang resah akan aktifitas mencurigakan sarat dugaan peredaran, bahkan penyalahgunaan Narkotika.
Tindaklanjuti keresahan masyarakat, petugas bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil amankan kedua lelaki tersebut berikut barang bukti 11 paket diduga sabu seberat 5,22 Gram serta sejumlah bukti lainnya.
“Setelah berhasil diamankan, keduanya mengakui perbuatannya kepada penyidik. Masing-masing tersangka mengaku memeroleh barang haram tersebut dari UN (DPO),” kata Kapolsek Mandau, Jumat (18/9).
“Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (Bres)

