-5.4 C
New York
Selasa, Februari 3, 2026

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Kontroversi Penetapan Tersangka Jadi Sorotan

CENTRALNEWS.ID, KUANTAN SINGINGI Sidang praperadilan yang diajukan oleh seorang warga Kabupaten Kuantan Singingi terkait penetapan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak kembali menyita perhatian publik.

Pasalnya, pihak Termohon dalam hal ini Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, tidak menghadiri (mangkir) sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, Senin (15/12/2025).

Kuasa hukum Pemohon, Yayan Setiawan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum ANZY & Partners, menilai ketidakhadiran pihak kepolisian menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Ketidakhadiran Termohon dalam sidang praperadilan merupakan bentuk pengabaian terhadap mekanisme kontrol hukum. Padahal praperadilan adalah instrumen penting untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik,” ujar Yaya kepada wartawan.

Bermula dari Dugaan Pencurian Sandal

Yayan menjelaskan, perkara ini bermula pada Senin malam, 7 Juli 2025, saat kliennya bermain biliar di sebuah ruko di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Kliennya kehilangan sepasang sandal merek Ando warna hitam-merah yang diletakkan di depan ruko.

Setelah dilakukan penelusuran, sandal tersebut diketahui dipakai oleh AAB alias D, yang kemudian mengakui bahwa sandal tersebut bukan miliknya.

Klien Pemohon mengambil kembali sandal tersebut dan memberikan teguran secara spontan.

Tidak ada niat kekerasan, apalagi penganiayaan. Itu murni reaksi spontan atas pengambilan barang milik klien kami,” jelas Yayan.

Pasca kejadian, pihak Pemohon berulang kali melakukan upaya perdamaian, termasuk memenuhi undangan aparat desa dan Bhabinkamtibmas.

Bahkan, perwakilan Pemohon mendatangi keluarga Diko untuk menyampaikan permohonan maaf.

Namun, dalam salah satu pertemuan di Kantor Desa Marsawa, pihak keluarga D justru mengajukan permintaan tidak wajar, yakni satu ekor sapi sebagai syarat perdamaian.

Permintaan tersebut jelas tidak rasional dan tidak memiliki dasar hukum. Klien kami menolak, dan setelah itu justru muncul laporan pidana,” kata Yayan.

Tak lama setelah penolakan tersebut, klien Pemohon menerima undangan klarifikasi dari Polres Kuansing atas laporan dugaan kekerasan terhadap anak.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga diterbitkannya laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, hingga penetapan tersangka.

Kuasa hukum menilai rangkaian proses tersebut cacat prosedur, mulai dari waktu penerbitan SPDP, penyampaian melalui pesan WhatsApp, hingga penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa.

“SPDP dikirim melalui WhatsApp dan tanggalnya ditulis tangan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip administrasi penyidikan yang profesional,” tegas Yayan.

Atas dasar tersebut, pihak Pemohon mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Namun dalam persidangan, Polres Kuantan Singingi selaku Termohon tidak hadir, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penyidik.

“Kami berharap hakim melihat ini secara objektif. Praperadilan bukan untuk menghalangi hukum, tetapi untuk memastikan hukum berjalan dengan benar,” tutup Yayan Setiawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan tersebut.(ned)

Baca Juga :  Jaga Keselamatan, Kasat Lantas Polres Bengkalis Periksa Kelayakan Kendaraan Bertonase Berat di Wilayah Duri

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles