CENTRALNEWS.ID, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Ruko Cahaya Garden Residence, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YO (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat.
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Jumat siang, 31 Januari 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BP 3225 SQ di area parkir Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai, sebelum masuk ke tempat kerjanya.
Namun, ketika korban keluar dan hendak meninggalkan lokasi, sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada di tempat semula.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Bengkong pada Minggu, 2 Februari 2026.
“Kejadiannya hari Jumat, sementara laporan resmi dibuat korban pada hari Minggu,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Selasa (3/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YO beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Sungai Panas bersama barang bukti,” kata Yuli Endra.
Dalam pemeriksaan awal, YO mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(mzi)


