CENTRALNEWS.ID, DURI – Pabrik olahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di bawah kendali operasi PT Surya Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berlokasi di jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri masih beroperasi.
Pekerjaan di areal perusahaan itu masih berlangsung, meski telah disegel beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) waktu lalu.
DLH mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sementara waktu atas dugaan pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam penampungan limbah hasil pengolahan dan operasional perusahaan ini.
Wujud tegasnya, plang imbauan penyegelan pun dipasang di pagar depan (akses keluar-masuk) perusahaan ini.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media pada hari Minggu (18/7) lalu dan kemudian dilanjutkan beberapa hari kemudian, ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi.
Hal itu ditandai dengan masih lalu lalangnya unit-unit truk berukuran sedang dan besar bermuatan tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit. Ya, pasokan buah sawit hasil perkebunan itu masih terus dimuat ke areal perusahaan.
Tanda pengolahan sawit menjadi minyak, muncul pula asap pekat dari cerobong pabrik nan membumbung ke udara. Penampakan ini turut membuat resah, parahnya, plang penyegelan diduga dicopot dari tempat semula.
Lantas, benarkah PMKS PT SIPP mengangkangi ketegasan pemerintah?
Menanggapi polemik itu, Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos., M.MP menyayangkan aksi itu. Ia yang dijumpai usai melantik penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pinggir di Kantor Kecamatan Pinggir menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut.
“Sangat disayangkan sekali, harusnya perusahaan (PT SIPP) mengindahkan ketegasan pemerintah,” kata Bupati Bengkalis, Kasmarni, Rabu (28/7).
Menegaskan hal itu, ia menyebut bahwa pihaknya bakal melaksanakan pertemuan lintas sektoral guna menegakkan sanksi pemberhentian sementara operasional perusahaan tersebut.
“Nanti kita koordinasikan lagi, kita tetap berupaya menegakkan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” serunya.
Guna memaksimalkan penerapan sanksi itu, Kasmarni meminta agar warga sekitar untuk ikut mendukung. “Apa yang kita lakukan tetap untuk kepentingan masyarakat dan khususnya lingkungan, jangan sampai berbenturan nantinya. Semoga warga bisa mendukung kebijakan dan ketegasan pemerintah, aturan tetap harus ditegakkan,” imbuhnya.
Mendukung hal itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bengkalis, Andika Putra Kenedi, ST menyebut bahwa PT SIPP seharusnya mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh Pemkab Bengkalis, melalui DLH-nya.
Ia mengutarakan, apa yang dilakukan pemerintah tentu telah ditelaah dengan matang dan penuh pertimbangan. “Tak mungkin pemerintah menerapkan sanksi tanpa alasan. Ada pembahasan dan pertimbangannya itu,” kata Andika, Kamis (29/7).
Terlebih kepada warga sekitar, kata dia, eloknya turut mendukung langkah yang dijalankan oleh pemerintahnya karena hal itu tetap dilandaskan untuk kesejahteraan masyarakat luas, serta kelestarian lingkungan.
Terkait penutupan sementara operasional PMKS PT SIPP yang telah dilakukan oleh DLH Bengkalis atas dugaan pencemaran lingkungan hidup atas jebolnya kolam penampungam limbah pabrik, Andika meminta pihak perusahaan legowo dan memperbaiki sistem kerja dan operasional di dalamnya.
“Kan penutupannya sementara, bila administrasi atau siatem kerjanya sudah sesuai SOP, pasti diperbolehkan lagi operasionalnya. Intinya, apa yang dilakukan pemerintah itu jelas dasarnya. Kita hanya perlu menerima, menjalankan dan memperbaiki. Semoga polemik ini tidak berkepanjangan,” pungkasnya.(*)