CENTRALNEWS.ID, BATAM – Tjong Alexleo Fensury terpidaa tindak pidana penggelapan dalam jabatan pernah menjadi buronan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kini terpidana yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasasi Makaham Agung (MA) mendapat asimiliasi dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam.
Tjong Alexleo Fensury mulai ditahan dan dijebloskan ke Rutan Batam pada akhir Mei 2021. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus memenuhi syarat.
Antara lain, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Namun dalam kenyataannya, belum sampai satu per dua menjalani hukuman, Tjong Alexleo Fensury mendapatkan asimilasi. Informasi yang didapatkan, Tjong Alexleo Fensury sudah berada di kediamannya di Jakarta.
Tjong Alexleo Fensury pun setiap hari harus membuat laporan kepada BAPAS yang ada di Jakarta.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba, menjelaskan untuk Tjong Alexleo Fensury, sudah menjalani setengah dari masa tahanan. Dimana sebelumnya Tjong Alexleo Fensury, menjalani masa tahanan kota.
Dia juga menjelaskan pihak Rutan kelas IIA Batam menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan aturan tersebut, kita jalankan. Karena asimilasi merupakan hak setiap Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan,”kata Yan.
Dia juga menjelaskan untuk Tjong Alexleo Fensury, sudah menjalani setengah dsri masa tahanan. Dan selama menjalani masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik.
“Tjong Alexleo Fensury, di vonis 10 bulan penjara, sesuai dengan keputusan di tingkat MA,” kata Yan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Eksekusi terhadap terpidana Tjong Alexleo Fensury dilakuan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan secara patut oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Tjong Alexleo Fensury merupakan terpidana atas perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, nomor 93K/Pid/2021 Tanggal 02 Februari 2021 lalu.
Dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung serta Mega Tri Astuti dan menyatakan terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.(dkh)