10.1 C
New York
Selasa, November 26, 2024

Pemohon SIM Baru Wajib Tes Psikologi, Polresta Barelang Beri Kemudahan Urus SIM

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Punya kendaraan sepeda motor tapi tidak memiliki SIM? Nah, bagi yang belum membuat SIM C atau bagi kamu yang masa berlaku SIMnya segera habis, jangan khawatir.

Berikut ini informasi yang di peroleh untuk Pembuatan SIM Baru dan perpanjangan.

Persyaratan dan mekanisme pembuatan SIM Baru di Polresta Barelang Kota Batam :

  • Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya.
  • Bagi WNA menunjukkan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP).
  •  Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23 tahun (SIM BII Umum).
  •  Surat keterangan sehat psikologi (rohani).
  •  Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani).
  •  Mengisi formulir permohonan Pembuatan SIM Baru.
  •  Melakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah disediakan.
  •  Mengambil nomor antrian (antrian FIFO).
  • Mengambil Foto dan sidik jari.
  • Mengikuti ujian teori dan ujian praktik
  • Menunggu hasil yang menyatakan lulus dan tidak lulus, jika lulus langsung membayar biaya permohonan penerbitan SIM baru sesuai tarif PNBP.
Baca Juga :  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Batam

Untuk biaya PNBP pembuatan SIM Baru adalah sebagai berikut:

  • SIM A Rp 120 ribu
  • SIM BI sebesar Rp 120 ribu
  • SIM BII sebesar Rp 120 ribu
  • SIM C sebesar Rp 100 ribu
  • SIM CI sebesar Rp 100 ribu
  • SIM CII sebesar Rp 100 ribu
  • SIM D sebesar Rp 50 ribu dan
  • SIM DII sebesar Rp 50 ribu

Sebagai informasi pemberlakukan tes psikologi untuk permohonan SIM baru dan perpanjangan diatur berdasarkan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomot 5 Tahun 2021.

Persyaratan untuk perpanjangan SIM diantaranya

  • Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya.
  •  Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23 tahun (SIM BII Umum).
  • Surat keterangan sehat psikologi (rohani)
  • Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani).
  • Membawa SIM lama yang masih berlaku
Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu

Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM

  • SIM A sebesar Rp 80 ribu
  • SIM BI sebesar Rp 80 ribu
  • SIM BII sebesar Rp 80 ribu
  • SIM C sebesar Rp 75 ribu
  • SIM CI sebesar Rp 75 ribu
  • SIM CII sebesar Rp 75 ribu
  • SIM D sebesar Rp 30 ribu
  • SIM DII sebesar Rp 30 ribu

Bagi kamu yang pertama kali membuat sim baru, sebelum datang ke Polresta Barelang lakukan terlebih dahulu untuk tes surat keterangan psikologi dan keterangan sehat dari dokter yang bisa diperoleh dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan polresta Barelang.

Lokasinya masih berada di ruko Taman Bunga Blok A no 4, dekat dengan Polresta Barelang.
Layanan tes psikologi dan tes kesehatan ini berada di ruko terpisah, namun masih berada dalam satu deret lokasi.

Baca Juga :  Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024, SMSI Imbau Media Jaga Netralitas dan Hindari Hoaks

Untuk tes psikologi bagi sim C dikenakan biaya Rp 100 ribu, kemudian untuk tes kesehatan bagi SIM C dikenakan biaya Rp 40 ribu.

Bagi kamu yang akan membuat SIM Baru dan perpanjang SIM, pelayanan publik Polresta Barelang buka setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 WIB.

Untuk di hari Senin-Kamis buka hingga pukul 15.00 WIB, Jumat hingga 15.00 WIB, dan Sabtu 12:00 WIB. (mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles