13.4 C
New York
Sabtu, April 27, 2024

26 Orang Aksi Bela Rempang Divonis Berbeda, Semua Terdakwa Terima Putusan Hakim

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Momen haru pecah setelah majelis hakim membacakan putusan atau vonis terhadap 26 orang terdakwa aksi bela Rempang, di PN Batam, Senin (25/3/2024).

Hakim majelis mengatakan dipersidangan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap La Ode Muhammad Iqbal bin (Alm) Amir Lamandati, Hairol bin Abu Bakar, Rinto Rustisa bin Ruslan, Thomas bin Subandi, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizan alias Hafis bin Alm. Tengku Hasni Rabianwar, Junaidi Sidiq alias Ajun bin Suhendra, Wahfi’iyudin bin M Yakob alias Yudi, Misranto, Suhendra bin Saamin alias Saat, dengan pidana selama 6 bulan 21 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim David P Sitorus.

Kemudian hakim juga membacakan putusan untuk 15 terdakwa lainnya kepada.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski alias Kiki bin (alm) Utu Jahari, Usni Tamrin alias Tamrin bin Usman Latif, Abdul Joni alias Joni bin Usni Tamrin, Ahmad Tarmizi bin Usman Latif, Said Ahmad Syukri alias SAS, Herman bin Deraman, Putra Bahari bin Yakup, Jusar alias Abang bin Abdul Jalal, Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin alias Amin, Liswardi alias Wardi, Ardiansyah alias Dedek, Dicky Aldi alias Aldi, dengan pidana selama 6 bulan 15 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuh hakim.

Baca Juga :  Dengan Mata Berkaca-kaca, Warga ke Deby; Bu Deby Harus Jadi Bupati

Kemudian untuk terdakwa Saputra alias Putra bin Rudi dengan pidana selama 3 bulan.
Mendengar putusan tersebut, sontak seisi ruang sidang terharu mendengar putusan dari hakim, mayoritas orang yang datang merupakan keluarga terdakwa.

“Alhamdulillah, akhirnya abang pulang,” ujar seorang istri terdakwa yang menahan tangis harunya di ruang sidang.

Majelis hakim juga mengatakan dalam persidangan, hingga hari ini terhitung sudah 6 bulan 14 hari terdakwa menjalani penahanan sejak 11 September 2023.

“Jadi putusan ini sudah kami kurangi, dari tuntutan 6 bulan menjadi 6 bulan 15 hari, yang dituntut 10 bulan, menjadi 6 bulan 21 hari. Artinya 1 Minggu lagi kalian keluar,” ucap David di persidangan.

Kemudian hakim memberikan waktu kepada terdakwa apakah menerima atau tidak putusan yang diberikan kepada 26 orang terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

Perwakilan dari 26 terdakwa, Hairol bin Abu Bakar menyampaikan bahwa mereka menerima putusan hakim.

“Saya mewakili teman-teman semua, atas putusan yang diberikan, semua kami terima,” ujar Hairol mewakili.

Baca Juga :  Ditanya Masalah Sebar Hoax, Sobat Roby; Roby Itu Santun, Santuy

David P Sitorus yang mendengar jawaban penerimaan tersebut dari terdakwa lantas mengatakan “Terima ya, jangan diulangi lagi, mudah-mudahan dengan kejadian ini menjadi lebih baik lagi,” kata David.

Sementara itu di luar persidangan, keluarga yang menyambut para terdakwa dengan suka cita mengaku bersyukur sebentar lagi akan berkumpul dengan keluarganya.

Tak sedikit dari mereka bahkan menangis dan memeluk erat para terdakwa yang masih mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol besi.

Dengan putusan ini, 26 terdakwa telah menyusul Iswandi alias Bang Long menunggu waktu keluar dari tahanan. Dimana Bang Long telah keluar dari tahanan pada 11 Maret 2024 lalu.

Delapan terdakwa dengan nomor register 937/Pid.B/2023/PN Btm, dalam persidangan majelis hakim mengatakan 8 terdakwa aksi bela Rempang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan terdakwa Sapriyanto, Zainuddin bin Rahman, M Yusuf bin Tukacil, Rafi bin Ramli, Adek Dian Saputra als Adek, dan Supiandra alias Pian Syarifufin dengan pidana selama 6 bulan 15 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim David P Sitorus.

Kemudian “menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazaruddin bin Ibnu Hajjar dengan pidana 6 bulan 15 hari dan Junaidi alias Jun dengan pidana 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tambah Hakim.

Baca Juga :  Viral Ayah dan Anak di Bintan 20 Tahun Tinggal di Gubuk Jauh dari Warga

Mendengar vonis yang berbeda, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.

Terdakwa Junaidi yang dijatuhi vonis paling tinggi dengan terdakwa lainnya yakni 8 bulan, lalu berdiskusi dengan penasehat hukumnya, tak lama berselang ia mengatakan,

“Saya menerima yang mulia,” kata Junaidi.

Selanjutnya, dibarengi dengan jawaban terdakwa lainnya yang juga menerima putusan tersebut.

“Kami terima yang mulia,” ujar terdakwa lainnya serentak.

Dengan putusan ini, secara keseluruhan dari 34 terdakwa satu orang divonis 8 bulan pidana.
11 orang divonis 6 bulan 21 hari pidana. 21 orang divonis 6 bulan 15 hari pidana dan satu orang divonis 3 bulan pidana.

Pantauan di luar ruang sidang Prof Soebekti meski sempat mencetakkan senyum simpulnya dan menyapa keluarga yang menyaksikan persidangannya, tampak mata Junaidi berkaca-kaca usai mendengar dirinyalah yang paling tinggi mendapat hukuman.

Dikutip dari laman SIPP PN Batam, Terdakwa Junaidi dalam aksinya pada 11 September 2023, melempar batu ke arah petugas sebanyak 8 (delapan) kali dan memukul tameng petugas dengan patahan besi besi sebanyak 5 (lima) kali.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles