CENTRALNEWS.ID, BATAM – Menyambut bulan suci Ramadan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal tanpa pengurangan jam pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Batam, Sri Miranthy Adisthy, menegaskan bahwa operasional kantor saat ini masih mengikuti jadwal normal, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
“Untuk saat ini, jam layanan tetap seperti biasa, mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Memasuki Ramadan, penyesuaian jam kerja pegawai akan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena waktu pelayanan publik tetap diperpanjang dari jam kerja pegawai yang ditetapkan.
Ia menjelaskan, jika nantinya BKPSDM menetapkan jam kerja hingga pukul 14.30 atau 15.00 WIB, Disdukcapil tetap membuka pelayanan lebih lama, bahkan hingga pukul 16.00 WIB.
Pelayanan pun tetap berlangsung tanpa jeda istirahat. Sistem kerja bergiliran diterapkan agar operasional tidak terhenti dan masyarakat tetap terlayani secara maksimal.
“Petugas bergantian saat istirahat, jadi layanan tidak pernah tutup di tengah hari. Bahkan kami tetap menambah sekitar setengah jam dari ketentuan jam kerja pegawai,” jelasnya.
Selain memastikan jam operasional tetap maksimal, Disdukcapil Batam juga menegaskan seluruh pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
“Semua layanan administrasi kependudukan gratis,” tegasnya.
Terkait data pelayanan pada awal tahun ini, pihaknya masih menunggu rilis resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat dipublikasikan secara terbuka.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan masyarakat terkait pembuatan KTP yang dikaitkan dengan kepesertaan BPJS, ia menekankan bahwa Disdukcapil hanya bertugas menerbitkan dokumen kependudukan sepanjang persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Adapun urusan data sosial berada di kewenangan Dinas Sosial.
“Selama syarat lengkap, kami tetap menerbitkan KTP Batam. Untuk urusan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional menjadi ranah Dinas Sosial,” jelasnya.
Jika terdapat pembaruan data untuk kepentingan program tertentu, Disdukcapil akan menindaklanjuti setelah menerima verifikasi resmi dari Dinas Sosial, termasuk kebutuhan pencocokan atau verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).(mzi)


