CENTRALNEWS.ID, BATAM – Aktivitas bongkar muat sejumlah komoditas pangan di kawasan pelabuhan rakyat (Pelra) Jembatan 6, Batam, kembali menjadi perhatian. Sejumlah barang berupa beras, bawang merah dan kacang diduga dikirim keluar Batam menggunakan kapal kayu atau pompong.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Barang kemudian dibawa menuju sejumlah daerah di luar Batam, di antaranya Tanjungbatu, Kuala Tungkal dan Bengkalis.
“Sudah tahunan barang dibawa keluar Batam menggunakan pompong,” ujar seorang sumber yang ditemui di sekitar lokasi, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat komoditas pangan terlihat berlangsung di kawasan pelabuhan rakyat tersebut. Sejumlah barang yang diduga berupa beras, kacang dan bawang merah tampak dipindahkan untuk selanjutnya diangkut menggunakan kapal kayu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap arus keluar barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, khususnya terhadap barang-barang yang kemudian dibawa ke wilayah lain di Indonesia.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pemasukan maupun pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas tetap berada dalam pengawasan otoritas terkait. Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai ketentuan mengenai tata niaga dan impor komoditas pertanian serta hortikultura.
Sementara itu, aktivitas pengiriman barang melalui jalur pelabuhan rakyat dinilai perlu mendapat perhatian karena jalur tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengangkut barang ke luar Batam melalui kapal-kapal berukuran kecil.
Sumber lain mengatakan, aktivitas bongkar muat serupa kembali terlihat dalam beberapa waktu terakhir.
“Barang ini dibongkar di pelabuhan tersebut pekan lalu,” kata sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di sisi lain, Bea Cukai Batam menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk maupun keluar dari wilayah Batam. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan di sejumlah titik serta operasi laut bersama instansi terkait.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, sebelumnya mengatakan bahwa pengawasan dilakukan dengan memperkuat pemantauan terhadap pergerakan barang di wilayah perairan Batam.
“Kami juga melakukan operasi laut bersama Bea Cukai Kepri yang mempunyai armada laut besar untuk melakukan pengawasan di pintu keluar dan masuk,” kata Setiawan Rosyidi melalui sambungan telepon.
Menurut Setiawan, salah satu hasil kegiatan pengawasan tersebut adalah penindakan terhadap kapal MV Ocean Porter yang membawa sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan menerapkan pendekatan berbasis manajemen risiko. Luasnya wilayah kawasan perdagangan bebas Batam membuat petugas harus melakukan analisis dari berbagai sumber informasi, termasuk laporan yang berasal dari masyarakat.
“Pengawasan kita lakukan berdasarkan manajemen risiko. Dengan besarnya wilayah FTZ Batam, kami melakukan analisis dari berbagai sumber, salah satunya informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Selain mengandalkan pengawasan internal, Bea Cukai juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi lainnya.
“Tidak itu saja, kami juga melakukan sinergi dengan APH lain seperti TNI, Polri dan Pemkot,” tegas Setiawan.
Munculnya kembali informasi mengenai aktivitas pengiriman sembako melalui pelabuhan rakyat menjadi perhatian tersendiri. Pengawasan terhadap jalur-jalur pelabuhan rakyat dinilai penting untuk memastikan setiap barang yang keluar dari Batam mengikuti ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai pemilik barang, jumlah keseluruhan komoditas yang diduga dikirim, serta dokumen atau izin pengangkutan barang tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(bur)

